Operasi Yustisi, Ribuan Orang di Kota Malang Ditegur

Minggu 07-02-2021,16:39 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Ribuan warga diberikan teguran lisan dalam operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Sabtu (6/2/2021). Kegiatan ini dilakukan secara mobile dan statis sehingga dapat memberikan imbauan dan penekanan dalam penertiban prokes. Tim penertiban ini dipimpin Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadona. Patroli ini mulai dari Balai Kota Malang-Jalan Kahuripan-Jalan Semeru-Jalan Ijen-Jalan Bandung-Jalan Bogor-Jalan Mayjen Panjaitan-Jalan Sukarno Hatta-Jalan Ikan Tombro-Jalan Sukarno Hatta-Jalan Mayjen Panjaitan-Jalan BS Riadi-Jalan Kahuripan, dan berakhir Balai Kota Malang. Operasi yustisi ini meerupakan implementasi Inpres Nomor 6 tahun 2020, instruksi Mendgari Nomor 1 tahun 2021, juga Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021, serta SE Walikota Malang Nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kota Malang. “Ini dilakukan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19," terang Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata. Sasaran kegiatan ini masyarakat yang melanggar protokol kesehatan khususnya yang tidak menggunakan masker. Kemudian diberikan teguran lisan, teguran tertulis, tindakan sosial bahkan sanksi administratif. Selain itu, memberikan imbauan dan edukasi terkait PPKM kepada masyarakat, pedagang kaki lima, perihal untuk melakukan kegiatan sistem take a way. Tidak diperbolehkan makan di tempat di atas pukul 20.00 serta pembatasan jam malam bagi pertokoan. "Kami melakukan penindakan dan memberikan imbauan kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker serta penerapan protokol kesehatan," lanjut Kapolresta Malang Kota. Pada kesempatan itu, secara serentak dilaksanakan di wilayah polsek jajaran juga dilakukan kegiatan serupa. Selama ini telah melakukan 2.843 kegiatan meliputi imbauan, sambang, patroli, door to door, dan operasi. Hasilnya, 4.212 orang diberikan teguran lisan, 52 orang teguran tertulis, dan 336 orang tindakan kerja sosial (menyapu atau membersihkan tempat umum). Bersamaan, dilakukan pula sampling swab antigen pada pengunjung di sepanjang kafe sawah Jalan Ikan Tombro, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dari 130 orang yang di-swab antigen, 129 orang hasilnya negatif dan 1 orang positif. (edr/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait