Kapolresta Tindak Tegas Kafe Langgar PPKM

Minggu 07-02-2021,14:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Blitar, memorandum.co.id - Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan memimpin operasi yustisi berskala besar yang dilaksanakan secara gabungan bersama TNI, Satgas Covid-19 dan Satpol PP Kota Blitar, Sabtu (6/2/2021) malam. Sebelum memulai kegiatan tersebut, terlebih dahulu kapolres Blitar Kota memberikan arahan kepada seluruh personel yang hendak bertugas. Apel dilaksanakan di Taman Pecut yang berlokasi di depan Alun-Alun Kota Blitar. AKBP Yudhi, kegiatan operasi yustisi tersebut merupakan upaya antisipasi penyebaran Covid-19. Mengingat setiap akhir pekan Kota Blitar selalu menjadi pusat kegiatan atau keramaian masyarakat yang hendak menghabiskan waktu malam minggunya. “Maka dari itu sasaran kami malam ini adalah tempat-tempat yang berpotensi menjadi pusat keramaian. Seperti kafe ataupun warung kopi yang sering dijadikan berkumpul para anak muda di malam Minggu,” katanya. Pada kesempatan itu, AKBP Yudhi memberikan sanksi tegas terhadap pengunjung maupun pemilik tempat-tempat yang tidak menerapkan protokol kesehatan maupun aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat jilid II yang saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Kota Blitar. “Dari hasil operasi, kami masih melihat banyaknya pelanggar protokol kesehatan, sejumlah 6 orang mendapatkan sanksi tipiring, teguran tertulis 13 orang, teguran lisan 47 pelanggar, dan sanksi sosial 1 orang. Kami harap mereka bisa mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” imbuh Yudhi. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pencabutan izin atau penutupan sementara jika kafe atau warung kopi tersebut tak sedia menerapkan aturan protokol kesehatan. “Selain itu, juga kami berikan pemahaman kepada para pengunjung serta sanksi terhadap mereka yang kami dapati tidak menerapkan protkes Covid-19,” pungkasnya.(pra/udi)  

Tags :
Kategori :

Terkait