Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi pada anak di bawah umur. Diamankan tersangka RPR (15), warga Kelurahan/ Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kanit Idik Sat Reskrim Iptu Afrizal dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko di Lobby Polres Malang, Jumat (5/2/2021). Kapolres Malang menyampaikan, dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. “Barang bukti sudah diamankan,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos hitam, sebuah celana merah kotak-kotak, 2 buah buku tamu, uang sejumlah Rp 400 ribu, sebuah kunci kamar 106, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU, sebuah HP Samsung, sebuah HP Blackberry. Diperoleh keterangan, kejadian berawal pada Rabu (27/1/ 2021), korban curhat kepada temannya, Saksi F, kalau sedang butuh uang. Kemudian saksi F mengenalkan korban kepada pelaku. Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk open BO dan korban mengiyakan. Pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook. Awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan. Lalu pelaku Kembali menawarkan kepada korban untuk BO keesokan harinya pada Kamis (28/1/2021). Keesokan harinya, Kamis (28/1/2021), korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh Saksi F di lapangan dekat rumah saksi F. Selanjutnya, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee yang diperoleh korban nanti sejumlah Rp 300 ribu. Sekitar pukul 12.00, pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU. Sesampainya di depan penginapan, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp 400 ribu dari pelanggan tersebut namun uangnya belum diberikan kepada korban. Selanjutnya, persoalan tersebut ditangani aparat kepolisian. (*/ari)
Polres Malang Ungkap Prostitusi Bawah Umur
Jumat 05-02-2021,16:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,08:50 WIB
Bos Restoran Korea Son Ga Surabaya Menghilang Usai Dilaporkan Kasus Pelecehan Seksual
Kamis 20-08-2026,02:12 WIB
Menhub Evaluasi Keselamatan Kapal, Tak Berhenti pada Dokumen Pasca Dua Insiden di Lautan
Kamis 20-08-2026,02:45 WIB
KNKT Usulkan Agen Pemeriksa Muatan Perkuat Pengawasan Barang Berbahaya di Transportasi Laut
Kamis 20-08-2026,13:15 WIB
Dari Cinta Palsu hingga Hadiah Fiktif, Begini Modus Sindikat Love Scamming
Kamis 20-08-2026,12:46 WIB
Mahasiswi Berprestasi Terancam Gagal dapat Beasiswa, Cak Ji Sidak BPS Surabaya Soroti Data Desil
Terkini
Jumat 21-08-2026,01:18 WIB
Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Jumat 21-08-2026,01:17 WIB
ABVI Berburu Talenta Bola Voli Pelajar Tulungagung dan Trenggalek
Jumat 21-08-2026,00:45 WIB
Khofifah Dorong Lulusan Taruna Nala Malang Isi Beragam Sektor Strategis
Kamis 20-08-2026,23:42 WIB
Pahami Surat Kontrol JKN, Peserta Madiun Diminta Perhatikan Jadwal dan Masa Berlaku
Kamis 20-08-2026,23:09 WIB