Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Satuan Reskrim Polres Malang berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi pada anak di bawah umur. Diamankan tersangka RPR (15), warga Kelurahan/ Kecamatan Sukun, Kota Malang. Hasil ungkap kasus ini disampaikan Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kanit Idik Sat Reskrim Iptu Afrizal dan Kasubbag Humas Iptu Bagus Wijanarko di Lobby Polres Malang, Jumat (5/2/2021). Kapolres Malang menyampaikan, dalam perkara ini telah mengamankan barang bukti yang terkait dengan perkara ini. “Barang bukti sudah diamankan,” ujarnya. Barang bukti yang diamankan adalah sebuah kaos hitam, sebuah celana merah kotak-kotak, 2 buah buku tamu, uang sejumlah Rp 400 ribu, sebuah kunci kamar 106, 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU, sebuah HP Samsung, sebuah HP Blackberry. Diperoleh keterangan, kejadian berawal pada Rabu (27/1/ 2021), korban curhat kepada temannya, Saksi F, kalau sedang butuh uang. Kemudian saksi F mengenalkan korban kepada pelaku. Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melalui WA, pelaku langsung menawari korban untuk open BO dan korban mengiyakan. Pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas group facebook. Awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan. Lalu pelaku Kembali menawarkan kepada korban untuk BO keesokan harinya pada Kamis (28/1/2021). Keesokan harinya, Kamis (28/1/2021), korban bertemu dengan pelaku ditemani oleh Saksi F di lapangan dekat rumah saksi F. Selanjutnya, pelaku menyampaikan kepada korban bahwa fee yang diperoleh korban nanti sejumlah Rp 300 ribu. Sekitar pukul 12.00, pelaku mengantar korban ke sebuah penginapan di Kepanjen dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU. Sesampainya di depan penginapan, pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada pelaku, saat itu pelaku telah menerima uang sebesar Rp 400 ribu dari pelanggan tersebut namun uangnya belum diberikan kepada korban. Selanjutnya, persoalan tersebut ditangani aparat kepolisian. (*/ari)
Polres Malang Ungkap Prostitusi Bawah Umur
Jumat 05-02-2021,16:54 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,23:04 WIB
Gus Fawait Serap Aspirasi Warga Lewat Program Bunga Desaku di Mumbulsari
Senin 06-04-2026,23:08 WIB
Bupati Jember Tinjau Banjir Mumbulsari, Koordinasi dengan Provinsi untuk Penanganan Cepat
Senin 06-04-2026,21:35 WIB
Harga Avtur Naik, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau
Senin 06-04-2026,21:55 WIB
Pemerintah Gandeng Swasta Bangun 1.000 Rumah Murah untuk MBR
Senin 06-04-2026,21:51 WIB
Fahri Hamzah Ingatkan Jangan Beri Ruang Tindakan Inkonstitusional
Terkini
Selasa 07-04-2026,19:51 WIB
Warung Nasi Bebek Tanjung Sadari Ludes Terbakar Akibat Tumpahan Bensin Tersambar Api Kompor
Selasa 07-04-2026,19:45 WIB
Polsek Lakarsantri Gencarkan Sosialisasi Call Center 110 dan Waspada Curanmor di Kawasan Ruko
Selasa 07-04-2026,19:34 WIB
KPK Geledah Rumah Pengusaha Madiun dan Sita Barang Kampanye Pilkada Maidi-Panuntun
Selasa 07-04-2026,19:00 WIB
Timnas Futsal Indonesia Bungkam Malaysia dan Amankan Tiket Semifinal AFF Futsal 2026
Selasa 07-04-2026,18:55 WIB