Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sebulan mendalami kasus viralnya video ulang tahun di tempat wisata Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, akhirnya pada Jumat (05/02) polisi merilis perkara ini dan menetapkan tersangkanya. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Hariyanto, merupakan Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik lokasi wisata tempat ulang tahun dilaksanakan. "Satu tersangka sudah kita tetapkan untuk kasus pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan," jelasnya. Handono menyebut, yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan. Sebab salah satu alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan selama ini tersangka cukup kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. "Tersangka tidak kami tahan bukan karena ada apa-apa. Namun memang ada syarat untuk menahan seseorang, salah satunya ancaman hukumannya 5 tahun penjara, untuk kasus yang dijalani tersangka ini ancaman hukumannya 1 tahun penjara," terang Handono. Dikonfirmasi atas penetapannya sebagai tersangka, Kades Haryanto mengatakan bakal mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku saja," ucapnya singkat. (fir/mad)
Kades Karangsari Tersangka Pelanggaran Prokes
Jumat 05-02-2021,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 07-06-2026,18:43 WIB
Empat Ordal Ikut Bertarung di Bursa Dirut Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun
Minggu 07-06-2026,14:17 WIB
Nekat Gasak Tiang Rambu Dishub di Siang Bolong, Lansia di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Viral
Minggu 07-06-2026,14:21 WIB
Jombang Dapat Jatah Bongkar Ratoon 3.000 Hektare, Produktivitas Tebu Ditarget Melonjak
Minggu 07-06-2026,20:01 WIB
Buka Gebyar PAUD 2026, Bunda PAUD Lumajang Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Minggu 07-06-2026,19:42 WIB
Bulog Jatim Klaim Harga Pangan Tetap Terkendali, Pasokan Beras dan MinyaKita Stabil
Terkini
Senin 08-06-2026,11:57 WIB
PAD Jombang Lampaui Target Rp138 Miliar, Bupati Warsubi Beberkan Kinerja APBD 2025 di Hadapan DPRD
Senin 08-06-2026,11:52 WIB
Rumah Dua Lantai di Situbondo Terbakar, Uang Tunai Rp170 Juta Hangus
Senin 08-06-2026,11:47 WIB
DKPP Sumenep Imbau Petani Tembakau Pertahankan Kualitas
Senin 08-06-2026,11:41 WIB
Sedang Riset Mobil Hemat Energi, Mahasiswa di Ketintang Surabaya Malah Babak Belur Dikeroyok Pesilat
Senin 08-06-2026,11:33 WIB