Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sebulan mendalami kasus viralnya video ulang tahun di tempat wisata Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, akhirnya pada Jumat (05/02) polisi merilis perkara ini dan menetapkan tersangkanya. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Hariyanto, merupakan Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik lokasi wisata tempat ulang tahun dilaksanakan. "Satu tersangka sudah kita tetapkan untuk kasus pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan," jelasnya. Handono menyebut, yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan. Sebab salah satu alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan selama ini tersangka cukup kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. "Tersangka tidak kami tahan bukan karena ada apa-apa. Namun memang ada syarat untuk menahan seseorang, salah satunya ancaman hukumannya 5 tahun penjara, untuk kasus yang dijalani tersangka ini ancaman hukumannya 1 tahun penjara," terang Handono. Dikonfirmasi atas penetapannya sebagai tersangka, Kades Haryanto mengatakan bakal mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku saja," ucapnya singkat. (fir/mad)
Kades Karangsari Tersangka Pelanggaran Prokes
Jumat 05-02-2021,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:13 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun Cs (5): Rofieq Uler Raya Bantah Jadi ''Pengepul'', Maidi Tidak Pernah Minta Fee
Selasa 28-07-2026,19:42 WIB
Atasi Darurat Sampah, Pemkot Madiun Perkuat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Selasa 28-07-2026,18:22 WIB
Tongkat Komando Polres Jember Berganti: AKBP Alaiddin Datang Menyapa, AKBP Bobby Melangkah ke Bareskrim
Selasa 28-07-2026,19:53 WIB
Residivis Narkoba di Magetan Ditangkap, Polisi Ungkap Kasus Rudapaksa Anak di Madiun
Selasa 28-07-2026,21:44 WIB
Korsleting Sulap Kandang di Gandusari Blitar Jadi Abu, 450 Ekor Ayam Mati Terpanggang
Terkini
Rabu 29-07-2026,18:16 WIB
AKBP Arief Ardiansyah Resmi Pimpin Polres Pasuruan Kota Gantikan AKBP Titus Yudho
Rabu 29-07-2026,18:11 WIB
Terbukti Cabuli ABG di Hotel, Eks Supervisor Black Owl Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Rabu 29-07-2026,18:04 WIB
Kebut Target Hulu Migas, SKK Migas–KKKS Jabanusa Perkuat Sinergi dengan Media Jawa Timur
Rabu 29-07-2026,17:58 WIB
Kejaksaan Pasuruan Sita Kebun Apel Seluas 5.800 Meter Persegi Hasil Korupsi PTSL Desa Wonosari Tutur
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB