Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sebulan mendalami kasus viralnya video ulang tahun di tempat wisata Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, akhirnya pada Jumat (05/02) polisi merilis perkara ini dan menetapkan tersangkanya. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Hariyanto, merupakan Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik lokasi wisata tempat ulang tahun dilaksanakan. "Satu tersangka sudah kita tetapkan untuk kasus pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan," jelasnya. Handono menyebut, yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan. Sebab salah satu alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan selama ini tersangka cukup kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. "Tersangka tidak kami tahan bukan karena ada apa-apa. Namun memang ada syarat untuk menahan seseorang, salah satunya ancaman hukumannya 5 tahun penjara, untuk kasus yang dijalani tersangka ini ancaman hukumannya 1 tahun penjara," terang Handono. Dikonfirmasi atas penetapannya sebagai tersangka, Kades Haryanto mengatakan bakal mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku saja," ucapnya singkat. (fir/mad)
Kades Karangsari Tersangka Pelanggaran Prokes
Jumat 05-02-2021,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-01-2026,13:55 WIB
Proyek Pasar Keputran Selatan Amburadul, Masyarakat Desak Audit Total
Jumat 23-01-2026,14:24 WIB
Dilaporkan ke Mabes Polri, Ini Tanggapan Bupati Sidoarjo
Jumat 23-01-2026,14:00 WIB
Polres Gresik Amankan Dua Pengedar Sabu
Jumat 23-01-2026,21:57 WIB
Pendapatan Negara Jawa Timur 2025 Tembus Rp 253 Triliun Ditopang Pajak dan PNBP
Jumat 23-01-2026,13:48 WIB
Gaji Ortu Rp20 Juta Dapat Beasiswa Pemuda Tangguh, Evaluasi Pemkot Surabaya Temukan 70 Persen Salah Sasaran
Terkini
Sabtu 24-01-2026,10:56 WIB
Kapolres AKBP Hendra Eko Triyulianto Pimpin Langsung Sertijab 9 Pejabat Utama Polres Pamekasan
Sabtu 24-01-2026,10:30 WIB
Tercatat 7.590 Pernikahan Anak di Jatim, Kabupaten Pasuruan Paling Tinggi
Sabtu 24-01-2026,09:57 WIB
KUHP Baru, Aborsi Sebabkan Kematian Bisa Dituntut 15 Tahun Penjara
Sabtu 24-01-2026,09:00 WIB
Terpaksa Rujuk demi Gono Gini: Saat Rumah Tak Lagi Rumah (3)
Sabtu 24-01-2026,08:54 WIB