Kades Karangsari Tersangka Pelanggaran Prokes

Jumat 05-02-2021,15:12 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Tulungagung, memorandum.co.id - Setelah sebulan mendalami kasus viralnya video ulang tahun di tempat wisata Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, akhirnya pada Jumat (05/02) polisi merilis perkara ini dan menetapkan tersangkanya. Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengatakan, tersangka yang ditetapkan adalah Hariyanto, merupakan Kepala Desa Karangsari sekaligus pemilik lokasi wisata tempat ulang tahun dilaksanakan. "Satu tersangka sudah kita tetapkan untuk kasus pelanggaran Undang Undang Karantina Kesehatan," jelasnya. Handono menyebut, yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 93 Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Namun tersangka tidak ditahan. Sebab salah satu alasannya karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan selama ini tersangka cukup kooperatif menjalani proses hukum yang berjalan. "Tersangka tidak kami tahan bukan karena ada apa-apa. Namun memang ada syarat untuk menahan seseorang, salah satunya ancaman hukumannya 5 tahun penjara, untuk kasus yang dijalani tersangka ini ancaman hukumannya 1 tahun penjara," terang Handono. Dikonfirmasi atas penetapannya sebagai tersangka, Kades Haryanto mengatakan bakal mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Dijalani sesuai aturan hukum yang berlaku saja," ucapnya singkat. (fir/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait