Lamongan, memorandum.co.id - Jajaran Polres Lamongan terus menegakkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di tengah kehidupan masyarakat. Hal itu tampak dilakukan menggelar operasi yustisi penegakan Perda Nomor 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prov Jatim Nomor 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas serta Penerapan Instruksi Bupati Lamongan Nomor 01 Tahun 2021 di Alun-alun dan Pasar Kota, Jumat (5/2/2021). Razia yang dipimpin Kaurbinops Sabhara, Ipda Candra ini melibatkan sejumlah personil yakni Satu Regu Sat Sabhara, Satu Regu Gabungan Piket Fungsi, Satu Regu Kodim 0812/Lamongan, Dua Personil Garnisun, Dua Personil PM dan Satu Regu Satpol PP. "Adapun jumlah pelanggar keseluruhan sebanyak 10 orang dan diberi sanksi teguran lisan," kata Candra. Operasi akan terus dilakukan untuk menumbuhkan kedisiplinan penerapan Prokes di tengah masyarakat hingga pandemi Covid-19 benar-benar selesai.(tri/har)
Polres Lamongan Gelar Razia Prokes di Alun-alun dan Pasar Kota
Jumat 05-02-2021,14:34 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :