Gresik, Memorandum.co.id - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, Dedi Santoso (33) asal Desa Tanjungan, Bangkalan - Madura dibekuk jajaran Satreskoba Polres Gresik. Ia ditangkap saat hendak mider kawasan terminal Malik Ibrahim. Tidak lama setelah turun dari perahu, Senin (1/2/2021) sekitar jam 15.30 Wib. Gerak-gerik tersangka yang mencurigakan membuat buser polisi melakukan penggeledahan. Benar saja, satu plastik klip sabu disembunyikan dalam bungkus rokok di saku baju pria yang tidak lulus SD itu. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Hery Kusnanto membenarkan anggotanya telah meringkus pengedar barang haram antar pulau tersebut. Barang tersebut dipasok dari wilayah Pulau Madura untuk diedarkan di Kota Pudak. "Dari tangan tersangka kami mengamankan satu poket sabu seberat 0,44 gram siap edar," kata Hery Kusnanto, Jumat (5/2/2021). Sebelumnya, pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat perihal pria mencurigakan asal Bangkalan tersebut. Ia menegaskan, entah itu bandar, pengedar maupun pemakai narkoba yang bermain diwilayah hukumnya akan ditindak tegas. "Polres Gresik tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran narkoba, akan kami libas," tandasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara. "Tersangka sudah kami tahan di Mapolres Gresik, kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas perwira dengan tiga balok di pundak itu.(and/har)
Pengedar Sabu Antar Pulau Ditangkap saat Ngider di Terminal Sunan Gresik
Jumat 05-02-2021,09:46 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :