Kediri, memorandum.co.id - Merasa dirugikan karena tanahnya dilewati saluran pipa milik PTPN X-PG Ngadiredjo, Kepala Desa (Kades) Jambean, Kecamatan Kras, H Hari Amin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri. Penasehat hukum penggugat, Samsul Arifin SH MH mengatakan, dalam gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp, dijelaskan bahwa tergugat (PG Ngadiredjo) yang menempati tanah milik penggugat (H Hari Amin) yang digunakan sebagai tempat saluran pipa air menuju rumah pompa Sungai Brantas dengan tanpa seizin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karenanya H Hari menuntut ganti rugi materiil atau immateriil kepada PG Ngadiredjo sebesar Rp 1,75 miliar atas tanah yang ditempati pipa tersebut. Samsul Arifin menuturkan, apa yang dilakukan PG Ngadiredjo yakni meletakkan pipa menuju Sungai Brantas di atas tanah milik kliennya dengan nomor SHM Nomor 01134."Perbuatan itu dilakukan tanpa seizin klien kami,” ujar Samsul pada memorandum.co.id, Kamis (4/2/2021). Samsul menambahkan, dalam hal itu juga tidak ada sewa menyewa maupun jual beli antara penggugat dan tergugat. Sementara itu Nuro, Humas PG Ngadiredjo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan/tuntutan. Namun untuk menentukan siapa yang benar dan salah adalah hakim di persidangan. “Kalau dari kami menyerahkan semuanya pada proses peradilan, hingga sampai dengan nanti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena Indonesia adalah negara hukum. Sehingga kita semua wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ujar Nuro. Pihaknya juga enggan menjelaskan terkait surat dari Direksi PTPN X Surabaya - Sekper & PKBL nomor QA-QA/200401.001, yang ditujukan kepada GM PG Ngadiredjo dengan nomor QA-QA/200401.001, yang berisi direksi menyetujui melakukan pembelian atas penawaran tanah SHM Nomor 01134 dengan Luas 307 M2 di Desa Jambean, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. (mis/mad/udi)
Kades Jambean Gugat PG Ngadirejo Rp 1,7 M
Kamis 04-02-2021,19:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 22-07-2026,22:18 WIB
Sidang ke-5 Kasus Maidi Madiun Cs (9): JPU KPK Soroti Selisih Dana CSR TPA Winongo
Rabu 22-07-2026,20:16 WIB
Lima 'Pasti' Tips dari Kemenhaj Surabaya agar Jemaah Terhindar Travel Haji dan Umrah Abal-Abal
Rabu 22-07-2026,21:10 WIB
Tiga Tersangka Korupsi Bank Pelat Merah Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp2,9 Miliar
Kamis 23-07-2026,06:45 WIB
Hari Pertama Pameran TP Surabaya, Allia Umrah dan Haji Plus Catat Puluhan Pendaftar Baru
Rabu 22-07-2026,21:09 WIB
Bakkah Travel Tawarkan Diskon hingga DP Nol Rupiah di Umrah Haji Expo 2026
Terkini
Kamis 23-07-2026,16:48 WIB
Peringatan HAN 2026 di Pasuruan, Mas Adi Ajak Orang Tua dan Guru Dampingi Anak Sesuai Zaman
Kamis 23-07-2026,16:44 WIB
Ini Daftar Harga Tiket Piala Presiden 2026 di Surabaya dan Bandung Resmi Dirilis
Kamis 23-07-2026,16:38 WIB
Parkir Makam Keputih Dibenahi, Pasang Portal dan CCTV Cegah Tarif Melebihi Ketentuan
Kamis 23-07-2026,16:30 WIB
Serbu Pameran Haji dan Umrah 2026, Pengunjung Cari Informasi Layanan Ibadah hingga Travel
Kamis 23-07-2026,16:17 WIB