Kediri, memorandum.co.id - Merasa dirugikan karena tanahnya dilewati saluran pipa milik PTPN X-PG Ngadiredjo, Kepala Desa (Kades) Jambean, Kecamatan Kras, H Hari Amin mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupten Kediri. Penasehat hukum penggugat, Samsul Arifin SH MH mengatakan, dalam gugatan nomor 7/Pdt.G/2021/PN.Gp, dijelaskan bahwa tergugat (PG Ngadiredjo) yang menempati tanah milik penggugat (H Hari Amin) yang digunakan sebagai tempat saluran pipa air menuju rumah pompa Sungai Brantas dengan tanpa seizin, persetujuan dan sepengetahuan dari pemilik, sehingga dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (PMH). Oleh karenanya H Hari menuntut ganti rugi materiil atau immateriil kepada PG Ngadiredjo sebesar Rp 1,75 miliar atas tanah yang ditempati pipa tersebut. Samsul Arifin menuturkan, apa yang dilakukan PG Ngadiredjo yakni meletakkan pipa menuju Sungai Brantas di atas tanah milik kliennya dengan nomor SHM Nomor 01134."Perbuatan itu dilakukan tanpa seizin klien kami,” ujar Samsul pada memorandum.co.id, Kamis (4/2/2021). Samsul menambahkan, dalam hal itu juga tidak ada sewa menyewa maupun jual beli antara penggugat dan tergugat. Sementara itu Nuro, Humas PG Ngadiredjo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan, setiap orang mempunyai hak untuk mengajukan gugatan/tuntutan. Namun untuk menentukan siapa yang benar dan salah adalah hakim di persidangan. “Kalau dari kami menyerahkan semuanya pada proses peradilan, hingga sampai dengan nanti adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena Indonesia adalah negara hukum. Sehingga kita semua wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan,” ujar Nuro. Pihaknya juga enggan menjelaskan terkait surat dari Direksi PTPN X Surabaya - Sekper & PKBL nomor QA-QA/200401.001, yang ditujukan kepada GM PG Ngadiredjo dengan nomor QA-QA/200401.001, yang berisi direksi menyetujui melakukan pembelian atas penawaran tanah SHM Nomor 01134 dengan Luas 307 M2 di Desa Jambean, Kecamatan Kras Kabupaten Kediri. (mis/mad/udi)
Kades Jambean Gugat PG Ngadirejo Rp 1,7 M
Kamis 04-02-2021,19:56 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 21-09-2026,09:12 WIB
Tim Jogoboyo Polrestabes Surabaya Panen Barang Bukti, Sita 33 Motor Spek Balap Liar
Senin 21-09-2026,06:57 WIB
Harga BBM Terbaru 21 September 2026: Pertamax hingga Dexlite Naik
Senin 21-09-2026,03:05 WIB
MUSE Makin Ramai, CFD Kota Madiun Bakal Punya Konsep Baru dan Zona Plaza
Minggu 20-09-2026,19:33 WIB
Taekwondo Piala Panglima TNI 2026 Lahirkan Atlet Berprestasi di Surabaya
Minggu 20-09-2026,16:19 WIB
Pasar Panganan Giri Biyen Jadi Surga Penggemar Jajanan Jadul di Gresik
Terkini
Senin 21-09-2026,15:47 WIB
Dampingi Petani Jagung, Polsek Senduro Lumajang Kawal Program Asta Cita
Senin 21-09-2026,15:39 WIB
Proyek SDN Jarak 1 Jombang Molor, Komisi C Soroti Masalah Perencanaan
Senin 21-09-2026,15:31 WIB
Sisi Lain Gus Kikin: Santun saat Mendengar dan Berbicara, Terbuka pada Gagasan
Senin 21-09-2026,15:26 WIB
PPP Lumajang Gelar Muscab Ke-10, Target Minimal 10 Kursi
Senin 21-09-2026,15:24 WIB