Sidoarjo, memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap curanmor di tempat kos, Jalan Trunojoyo RT 04/RW 05, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari pengungkapan itu, petugas meringkus pemetik bernama Purnama Ekasandri (21), warga Bratang Wetan, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Dan penadah bernama Sugeng Riadie (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27), warga Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria FU nopol S 5407 PR ketika diparkir di garasi tempat indekos. "Tempat kost korban berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Sepanjang, Taman," katanya, Kamis (4/2). Dari laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi korban. Dari keterangan saksi korban bahwa motor Suzuki Satria Fu yang hilang itu di parkir sekitar pukul 02.00 wib, dinihari. Namun sekitar pukul 05.00 wib motor tersebut, sudah tidak ada di tempat. "Dari kejadian tersebut, petugas tidak menemukan kerusakan pada, gembok pintu gerbang maupun garasi motor itu. Petugas langsung menyimpulkan bahwa pelaku mempunyai kunci gembok," terangnya. Petugas pun memeriksa, pemilik indekost untuk mendata penghuni indekost itu. Dan salah satu penghuni kamar kost, saat itu sudah tidak ada di tempat. Berbekal identitas fotokopi KTP yang di simpan pemilik kost. Petugas langsung melakukan pengejaran. "Dari informasi yang bisa di gali, ternyata tersangka pindah kost di daerah Tulangan Sidoarjo," ungkapnya. Petugas melakukan pencarian di tempat kost daerah Tulangan. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di tempat kost yang berada di Dusun Meduran RT 02, RW 01, Desa Tulangan Kecamatan Tulangan. "Tersangka digrebek Anggota saat berada di tempat kost," jelasnya. Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa ia mengakui semua perbuatannya. Dan telah menjual motor Satria FU yang telah dicurinya dengan harga Rp 2,3 juta rupiah. "Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu," tuturnya. Dari keterangan tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng Riadie dirumahnya. Sekaligus menyita barang bukti berupa motor Satria Fu Nopol S 5407 PR. "Tersangka Purnama Ekasandri, kita jerat pasal 363 KUHP tentang Curat, sedangkan tersangka Sugeng Riadie kita jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah," pungkasnya.(ags/jok)
Eksekutor dan Penadah Curanmor Diringkus
Kamis 04-02-2021,18:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,06:00 WIB
Lepas Ratusan Anggota Pramuka, Wali Kota Malang Inginkan Keamanan dan Kesiagaan Bencana
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB
Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Rabu 24-12-2025,08:01 WIB
Imigrasi Jatim Tancap Gas: Raih Peringkat Dua Nasional, Percepat Digitalisasi hingga Perluas Layanan
Terkini
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB
Tim Stamaops Polri Supervisi Operasi Lilin Semeru 2025 dan Cek Pos Yan Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB
Mas Adi Dorong Perumusan Baju Khas Daerah sebagai Jati Diri Budaya Pasuruan
Rabu 24-12-2025,21:05 WIB
Provos Polres Pasuruan Cek Kesiapan Personel Pos Pam Yan Nataru Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,20:56 WIB