Sidoarjo, memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap curanmor di tempat kos, Jalan Trunojoyo RT 04/RW 05, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari pengungkapan itu, petugas meringkus pemetik bernama Purnama Ekasandri (21), warga Bratang Wetan, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Dan penadah bernama Sugeng Riadie (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27), warga Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria FU nopol S 5407 PR ketika diparkir di garasi tempat indekos. "Tempat kost korban berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Sepanjang, Taman," katanya, Kamis (4/2). Dari laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi korban. Dari keterangan saksi korban bahwa motor Suzuki Satria Fu yang hilang itu di parkir sekitar pukul 02.00 wib, dinihari. Namun sekitar pukul 05.00 wib motor tersebut, sudah tidak ada di tempat. "Dari kejadian tersebut, petugas tidak menemukan kerusakan pada, gembok pintu gerbang maupun garasi motor itu. Petugas langsung menyimpulkan bahwa pelaku mempunyai kunci gembok," terangnya. Petugas pun memeriksa, pemilik indekost untuk mendata penghuni indekost itu. Dan salah satu penghuni kamar kost, saat itu sudah tidak ada di tempat. Berbekal identitas fotokopi KTP yang di simpan pemilik kost. Petugas langsung melakukan pengejaran. "Dari informasi yang bisa di gali, ternyata tersangka pindah kost di daerah Tulangan Sidoarjo," ungkapnya. Petugas melakukan pencarian di tempat kost daerah Tulangan. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di tempat kost yang berada di Dusun Meduran RT 02, RW 01, Desa Tulangan Kecamatan Tulangan. "Tersangka digrebek Anggota saat berada di tempat kost," jelasnya. Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa ia mengakui semua perbuatannya. Dan telah menjual motor Satria FU yang telah dicurinya dengan harga Rp 2,3 juta rupiah. "Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu," tuturnya. Dari keterangan tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng Riadie dirumahnya. Sekaligus menyita barang bukti berupa motor Satria Fu Nopol S 5407 PR. "Tersangka Purnama Ekasandri, kita jerat pasal 363 KUHP tentang Curat, sedangkan tersangka Sugeng Riadie kita jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah," pungkasnya.(ags/jok)
Eksekutor dan Penadah Curanmor Diringkus
Kamis 04-02-2021,18:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,20:26 WIB
Sidang Ke-6 Maidi Madiun (4): Jejak Fee hingga Dana CSR, Tiga Kontraktor Beber Mekanisme Proyek di DPUPR
Senin 27-07-2026,19:52 WIB
5 Calon Debutan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Baker hingga Rizky Eka Siap Unjuk Gigi
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,13:28 WIB
Polisi Ungkap Kronologi Bentrokan Maut di Matraman, Tak Terima Ditegur Usai Geber Motor
Terkini
Selasa 28-07-2026,10:06 WIB
Ingatkan Pelajar SMA-SMK, Reni Astuti: Kesuksesan Berawal dari Bakti Orang Tua dan Hormat ke Guru
Selasa 28-07-2026,09:53 WIB
Polsek Pitu Evakuasi ODGJ Secara Humanis, Wujud Kepedulian Polres Ngawi
Selasa 28-07-2026,09:39 WIB
Pojok Kamtibmas Polres Ngawi Hadir di Pasar Krompol, Ajak Warga Tetap Jaga Keamanan
Selasa 28-07-2026,09:35 WIB
Polsek Wiyung Sambangi Latihan PSHT Balas Klumprik, Imbau Jaga Kondusifitas Kota Surabaya
Selasa 28-07-2026,09:04 WIB