Sidoarjo, memorandum.co.id - Tak butuh waktu lama, Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap curanmor di tempat kos, Jalan Trunojoyo RT 04/RW 05, Kelurahan Sepanjang, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Dari pengungkapan itu, petugas meringkus pemetik bernama Purnama Ekasandri (21), warga Bratang Wetan, Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya. Dan penadah bernama Sugeng Riadie (29), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Kunto Wibisono (27), warga Margomulyo, Kabupaten Ngawi. Bahwa korban kehilangan motor Suzuki Satria FU nopol S 5407 PR ketika diparkir di garasi tempat indekos. "Tempat kost korban berada di Jalan Trunojoyo Kelurahan Sepanjang, Taman," katanya, Kamis (4/2). Dari laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi korban. Dari keterangan saksi korban bahwa motor Suzuki Satria Fu yang hilang itu di parkir sekitar pukul 02.00 wib, dinihari. Namun sekitar pukul 05.00 wib motor tersebut, sudah tidak ada di tempat. "Dari kejadian tersebut, petugas tidak menemukan kerusakan pada, gembok pintu gerbang maupun garasi motor itu. Petugas langsung menyimpulkan bahwa pelaku mempunyai kunci gembok," terangnya. Petugas pun memeriksa, pemilik indekost untuk mendata penghuni indekost itu. Dan salah satu penghuni kamar kost, saat itu sudah tidak ada di tempat. Berbekal identitas fotokopi KTP yang di simpan pemilik kost. Petugas langsung melakukan pengejaran. "Dari informasi yang bisa di gali, ternyata tersangka pindah kost di daerah Tulangan Sidoarjo," ungkapnya. Petugas melakukan pencarian di tempat kost daerah Tulangan. Dan akhirnya petugas berhasil meringkus tersangka di tempat kost yang berada di Dusun Meduran RT 02, RW 01, Desa Tulangan Kecamatan Tulangan. "Tersangka digrebek Anggota saat berada di tempat kost," jelasnya. Usai menangkap tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan interogasi singkat terhadap tersangka. Dari keterangan tersangka, bahwa ia mengakui semua perbuatannya. Dan telah menjual motor Satria FU yang telah dicurinya dengan harga Rp 2,3 juta rupiah. "Motor dijual ke Sugeng Riadie, warga Sumberejo Wonoayu," tuturnya. Dari keterangan tersangka Purnama Ekasandri, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Sugeng Riadie dirumahnya. Sekaligus menyita barang bukti berupa motor Satria Fu Nopol S 5407 PR. "Tersangka Purnama Ekasandri, kita jerat pasal 363 KUHP tentang Curat, sedangkan tersangka Sugeng Riadie kita jerat pasal 480 KUHP tentang Penadah," pungkasnya.(ags/jok)
Eksekutor dan Penadah Curanmor Diringkus
Kamis 04-02-2021,18:23 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 20-03-2026,15:02 WIB
Pantau Arus Mudik, Kapolres Pasuruan Tekankan Kewaspadaan dan Pelayanan Humanis
Jumat 20-03-2026,16:05 WIB
Kisah Haru di Ngawi: Motor Terbakar, Diganti oleh Hamba Allah Lewat Polres
Jumat 20-03-2026,17:02 WIB
Polsek Balongbendo Terima Penitipan Kendaraan Pemudik, Warga Diimbau Mudik dengan Tenang
Jumat 20-03-2026,16:37 WIB
Polres Pasuruan Bekuk 5 Pengedar Sabu, Sita 255 Gram Senilai Rp 250 Juta
Jumat 20-03-2026,15:32 WIB
Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Ngawi Amankan 6 Pelaku Judi Online
Terkini
Sabtu 21-03-2026,14:00 WIB
Kurang Tidur Akibat Begadang? Ini Dampaknya bagi Tubuh dan Fokus
Sabtu 21-03-2026,13:12 WIB
Skuad Garuda Siap Tempur! John Herdman Umumkan 24 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
Sabtu 21-03-2026,13:00 WIB
Tips Menghadapi Pertanyaan Kapan Nikah saat Kumpul Keluarga Lebaran
Sabtu 21-03-2026,12:00 WIB
Sering Ngaret, Cuma Kebiasaan atau Sudah Menjadi Budaya?
Sabtu 21-03-2026,11:00 WIB