SURABAYA - Ratusan botol minuman keras (miras) hasil Operasi Pekat Semeru 2019 dimusnahkan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (28/5). Dalam pemusnahan itu, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto didampingi Dandim Surabaya Utara Letkol Inf Viliala Romadhon, Komandan Pomal, tokoh agama (toga) dan tokoh masyarakat (tomas) di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak. "Barang bukti ini kami sita dari beberapa tempat yang selama ini masih ada penjualan miras," ujar Agus, kemarin. Dalam kesempatan itu, semua instansi yang diundang ikut memusnahkan botol miras dan dimasukkan ke drum besar. Sebanyak 829 botol miras yang dimusnahkan yaitu arak putih kecil (11 botol); arak putih sedang (289 botol); arak putih besar (7 botol); arak hitam sedang (28 botol). Juga dimusnahkan ginseng sedang (50 botol); ginseng besar (3 botol); whisky topi miring (76 botol); bir putih merek prost (330 botol); bir bintang redler kecil (6 botol); arak cina pu tao chee chiew (5 botol); dan beras kencur expaired (24 botol). (fer/nov)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Botol Miras
Rabu 29-05-2019,09:52 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :