PN Jember-Unej Teken MoU Posbankum untuk Masyarakat Miskin

Rabu 03-02-2021,12:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Jember melaksanakan penandatanganan MOU (Memorandum Of Understanding) dengan Biro Pelayanan Bantuan Hukum (BPBH) Universitas Jember (Unej) di ruang sidang utama (Cakra) PN Jember, Rabu (3/2/2021). Kegiatan dimulai dengan kata sambutan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jember Simamora Marolop dan Dekan FH Unej Bayu Dwi Anggoro di hadapan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jember Yani Takarianto dan Ketua Satgas Kampus Merdeka Unej serta panitera dan hakim PN Jember. Salah satu fungsi kerjasama tersebut ialah pemberian bantuan hukum secara gratis kepada warga yang kurang mampu. Di mana nantinya PN Jember bisa menunjuk pengacara untuk memberikan bantuan hukum pada terdakwa yang tidak mampu membayar jasa pengacara. "Kami berupaya memfasilitasi bagi masyarakat pencari keadilan yang berkepentingan hukum. Dengan cara membantu mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” jelas Marolop. Bentuk fasilitas bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam wadah Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang menjadi bagian dari pengadilan. Sehingga masyarakat yang kurang mampu yang mempunyai perkara hukum di Pengadilan Negeri Jember bisa mendapat bantuan hukum secara gratis tanpa membayar jasa pengacara. “Pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis ini merupakan fasilitas yang kami berikan kepada masyarakat,” jelasnya. Marolop juga menambahkan, keberadaan Posbakum sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Layanan Bantuan Hukum, UU Bantuan Hukum, dan UU Advokat. Posbakum ini dapat melayani konsultasi hukum yang bersifat nonlitigasi atau bukan beperkara. “Supaya pelayanan bersifat transparan, maka konsultasi harus bertempat di PN. Di sisi lain, agar masyarakat yang tidak mengerti hukum tidak kecewa datang ke PN. Hanya saja, layanan ini dibatasi sampai konsultasi. Untuk proses selanjutnya bisa ke lembaga hukum atau advokat,” tegas Marolop. Harapannya, masyarakat bisa terbatu dan mendapatkan layanan hukum yang sama, tentunya BPBH Unej Jember bisa melayani dengan baik dan bisa menjaga marwah Pengadilan Negeri Jember. "Tentunya bisa memberikan layanan berintegritas dan akuntabel terhadap masyarakat yang kurang mampu mendapatkan hak yang sama sebagaimana telah diatur," pungkasnya. Sementara Dekan FH Unej, Bayu Dwi Anggoro mengatakan, kerjasama ini dalam rangka pemberian hukum (Posbankum) pada masyarakat Jember antara PN Jember dengan FH Unej Jember. "Telah mendapat amanah dan berpartisipasi dapat dalam rangka memperluas layanan akses keadilan bagi kelompok rentan ekonomi (miskin) yang selama ini mendapat amanah dari UU berhak untuk mendapatkan bantuan hukum," paparnya. Tentunya kepercayaan yang telah diberikan merupakan kebanggaan tersendiri bagi Unej untuk bisa memperluas aspek pendidikan yang juga melaksanakan aspek pengabdian yang dihadapi oleh masyarakat dapat dirasakan. (edy)

Tags :
Kategori :

Terkait