GRESIK -Nasib Deki Fransiscus Ismudianto sedang mujur. Pembobol rumah asal Dukung Kupang Gang Lebar, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dituntut ringan oleh jaksa dan diputus hakim lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Putu Gde Hariadi menghukum pria 37 tahun itu selama 3 bulan 15 hari. Dalam sidang, hakim menilai terdakwa koperatif selama menjalani persidangan. Jujur dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas putusan tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa, langsung menerima. Dalam menjatuhi hukuman, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. “Barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada tedakwa selaku pemilik kendaraan,” kata Putu Gde Hariadi. Putusan yang dijatuhkan hakim sangat ringat dibanding tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Yunita. Sebelumnya, menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara. “Kasihan kalau dituntut tinggi, terdakwa belum sempat mengambil barang curian,” kata Yunita usai mengikuti persidangan. Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu terdakwa melancarkan aksinya di kompleks Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Dia beraksi disiang bolong. Dengan mengedari motor tersangka mencari sasaran. Setelah mendapatkan target dia langsung memarkirkan motornya. Pada saat itu rumah Edy Hardianto dalam kondisi kosong. Terdakwa timbul niat memasuki rumah tersebut. Kondisi lingkungan sekitar sepi. Terdakwa langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sayangnya, niat jahat tersebut tidak semudah yang difikirkan. Aksinya tepergok warga. Lalu, diteriaki maling. Kejar-kejaran pun terjadi. “Terdakwa ditangkap warga,” imbuh JPU Yunita. (an/har/tyo)
Terdakwa Pembobol Rumah Divonis Ringan
Selasa 28-05-2019,13:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 11-10-2026,20:25 WIB
Achmad Hidayat Tinggalkan PDIP, Gabung PSI Surabaya
Minggu 11-10-2026,20:14 WIB
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Tanah Rp 1,25 Miliar
Minggu 11-10-2026,19:55 WIB
RSUD Dr Soetomo Surabaya Benarkan Bayi Alena Meninggal Dunia, Ini Penjelasannya
Minggu 11-10-2026,19:14 WIB
Kejari Pasuruan Bidik Kontraktor Dugaan Korupsi Rehab Sekolah
Minggu 11-10-2026,22:45 WIB
Dituding Bungkam Soal Pungli PIP, Kadisdik Lamongan Akhirnya Buka Suara
Terkini
Senin 12-10-2026,16:30 WIB
Ratusan Pejabat Kena Mutasi, Bupati Blitar Rijanto Pastikan Pergeseran Sudah Sesuai Regulasi
Senin 12-10-2026,16:05 WIB
Kunjungi Imigrasi Soetta, Ketua Pengarah Imigresen Malaysia Apresiasi Otomatisasi dan Sistem Intelijen
Senin 12-10-2026,16:00 WIB
Polres Mojokerto Perkuat Perlindungan Ojol, Sediakan Tempat Istirahat Gratis hingga Jalur Penyelamat
Senin 12-10-2026,15:49 WIB
Alih Fungsi Lahan Bekas Kantor Kelurahan Wonokusumo Jadi Ruko Tuai Sorotan Warga, Begini Penjelasan Lurah
Senin 12-10-2026,15:42 WIB