GRESIK -Nasib Deki Fransiscus Ismudianto sedang mujur. Pembobol rumah asal Dukung Kupang Gang Lebar, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, dituntut ringan oleh jaksa dan diputus hakim lebih ringan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Putu Gde Hariadi menghukum pria 37 tahun itu selama 3 bulan 15 hari. Dalam sidang, hakim menilai terdakwa koperatif selama menjalani persidangan. Jujur dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas putusan tersebut, tanpa pikir panjang, terdakwa, langsung menerima. Dalam menjatuhi hukuman, terdakwa dianggap bersalah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. “Barang bukti berupa sepeda motor dikembalikan kepada tedakwa selaku pemilik kendaraan,” kata Putu Gde Hariadi. Putusan yang dijatuhkan hakim sangat ringat dibanding tuntutan jaksa penunut umum (JPU) Yunita. Sebelumnya, menuntut terdakwa selama 5 bulan penjara. “Kasihan kalau dituntut tinggi, terdakwa belum sempat mengambil barang curian,” kata Yunita usai mengikuti persidangan. Sebelumnya, pada Februari 2019 lalu terdakwa melancarkan aksinya di kompleks Kota Baru Driyorejo (KBD) Desa Gadung, Kecamatan Driyorejo. Dia beraksi disiang bolong. Dengan mengedari motor tersangka mencari sasaran. Setelah mendapatkan target dia langsung memarkirkan motornya. Pada saat itu rumah Edy Hardianto dalam kondisi kosong. Terdakwa timbul niat memasuki rumah tersebut. Kondisi lingkungan sekitar sepi. Terdakwa langsung mencongkel jendela rumah korban menggunakan linggis yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Sayangnya, niat jahat tersebut tidak semudah yang difikirkan. Aksinya tepergok warga. Lalu, diteriaki maling. Kejar-kejaran pun terjadi. “Terdakwa ditangkap warga,” imbuh JPU Yunita. (an/har/tyo)
Terdakwa Pembobol Rumah Divonis Ringan
Selasa 28-05-2019,13:41 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 25-03-2026,13:20 WIB
Modus Ngutil di Pakaian Dalam, Karyawan PT UBS Surabaya Didakwa Gelapkan Kawat Emas Senilai Rp 39 Juta
Rabu 25-03-2026,07:00 WIB
Mohamed Salah Resmi Tinggalkan Liverpool Akhir Musim 2025–26, Akhiri Sembilan Tahun Penuh Prestasi
Rabu 25-03-2026,15:52 WIB
Dua Aduan Pembayaran THR Masuk Posko Disnaker Tulungagung, Mayoritas Perusahaan Sudah Patuh
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB
Lebaran di Rumah, Rutan di Belakang Pintu
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Terkini
Rabu 25-03-2026,22:37 WIB
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 di Tol Sumo Surabaya Tembus 755 Ribu Kendaraan
Rabu 25-03-2026,21:43 WIB
Dermaga Koarmada II Surabaya Berangkatkan 236 Pemudik dengan KRI Banda Aceh-593
Rabu 25-03-2026,21:36 WIB
Beat Dicuri di Tambak Segaran Surabaya Usai Dipakai Mudik ke Jombang
Rabu 25-03-2026,21:29 WIB
Libur Lebaran Bawa Sukacita di Aceh, Air Terjun 7 Tingkat Jadi Primadona Wisata
Rabu 25-03-2026,21:16 WIB