Dua Terdakwa Narkoba Sabu Ternyata Polisi

Selasa 02-02-2021,15:28 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Wajah aparat penegak hukum Republik Indonesia kembali tercoreng oleh ulah Agus Setyawan, anggota Polres Magetan dan Rizky Yuniar Purwantoro, anggota Polres Bangkalan. Pasalnya, dua anggota aktif Polri tersebut menjadi terdakwa dalam perkara narkoba yang juga menjerat kurir sabu dan ekstasi bernama Latifah. Terungkapnya dua terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah itu pada saat persidangan yang digelar di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemeriksaan terdakwa Latifah. Menurut pengakuan Latifah, ia meminta bantuan kepada terdakwa Rizky untuk mengantarkan narkoba jenis sabu maupun ekstasi kepada pembeli. "Saya cerita kalau saya terlilit hutang. Rizky mau membantu saya untuk mengantar narkoba. Status kami pacaran. Baru enam bulan. Dia (Rizky) tahu kalau barang yang saya kirim itu narkoba," terang Latifah, Senin (1/2) kemarin. Terkait beberapa kali pengiriman paket narkoba ke Magetan, Latifah mengaku pemesan bernama Agus yang merupakan teman dari Rizky. "Agus temannya Rizky Pak Hakim, polisi juga," ujar Latifah. Rudy Wedhasmara, penasihat hukum Rizky, saat ditemui usai persidangan mengatakan bahwa alasan kliennya membantu mengantarkan Latifah mengirim sabu merasa iba. "Tapi ini ada dugaan keterlibatan jaringan pengedar narkoba besar. Dan juga ada dugaan memanfaatkan anggota Polri dalam peredaran narkoba,"ujar Rudy dari LBH ORBIT. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara dari Kejari Surabaya membenarkan jika terdakwa Rizky adalah seorang anggota polisi. "Iya, anggota Polres Bangkalan," tandasnya. (mg5)

Tags :
Kategori :

Terkait