Kejari Kota Probolinggo Terima Pembayaran Uang Pengganti Terpidana Kasus Korupsi GIC

Senin 01-02-2021,15:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp 775.446.730, 75 terkait kasus korupsi gedung islamic center (GIC) atas nama terpidana Suhadak sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1771 K/PID-SUS/2020, tertanggal 13 Juli 2020. Eksekusi uang pengganti itu dipimpin langsung oleh Kajari Kota Probolinggo, Yeni Puspita dan dihadiri Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin beserta Sekdakot drg. Ninik Ira Wibawati di ruang pertemuan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, di Jalan Mastrip, Senin (1/2/2021). Kejari Kota Probolinggo, Yeni Puspita mengatakan, dalam kasus korupsi dana alokasi umum (DAU) proyek pembangunan GIC yang membelit mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak ini, ada tiga kategori pidana. Yakni, pidana pokok dengan hukuman lima tahun, pidana denda senilai Rp200 juta atau kurungan enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 775 juta subsider penjara dua tahun. “Namun karena ini sudah membayar uang pengganti kerugian negara, maka terpidana tidak menjalani masa hukuman dua tahun itu,” kata Kejari Yeni Puspita. Sejauh ini, kata Yeni Puspita, terpidana Suhadak juga punya kewajiban membayar uang denda senilai Rp200 juta. Jika tidak dibayar, maka kurungan selama dua bulan menanti dan harus menjalani. "Jumlah uang tersebut dibayarkan sendiri oleh istri terpidana Suhadak, yakni Devi Suhadak. Jika terpidana tidak membayarkan uang pengganti itu, maka subsider hukuman penjara yang harus dijalani adalah selama dua tahun," tandas Kejari. Sementara istri terpidana, Devi Suhadak, mengaku sengaja membayar uang pengganti itu, sesuai dengan hukum yang berlaku dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 1771 K/PID-SUS/2020, tertanggal 13 Juli 2020. “Sebab kalau tidak dibayar, maka rumah atau aset kami akan disita dan dilelang negara,” tuturnya. Menurutnya, suaminya Suhadak saat ini masih menjalani masa kurungan atas kasus korupsi sebelumnya. Yakni kasus dana alokasi khusus 2009. “Sudah menjalani tiga tahun, untuk kasus GIC ini masih belum menjalani. Saya berharap, dengan dibayarnya uang pengganti itu, bisa mengurangi masa tahanan suami," pinta Devi Suhadak. Diketahui, kasus perkara Korupsi Pembangunan Gedung Islamic Center (GIC) Kota Probolinggo pada tahun 2012-2013 yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Probolinggo sebesar Rp 6.5 miliyar dan merungikan keuangan negara sebesar Rp 750 juta. Pembangunan GIC berlangsung dalam 3 (tiga) tahap, yang pertama pada tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp 4,6 miliar, dan tahap dua pada tahun 2013 dengan nilai anggaran sejumlah Rp 825,6 juta serta tahap ketiga, juga di tahun 2013 dengan jumlah anggaran Rp 1,15 miliyar. Dalam kasus ini, tidak hanya Suhadak yang diseret oleh JPU ke gedung pengadilan Tipikor. Namun pada tahun 2016, Kejari Kota Probolinggo sudah terlebih dahulu menyeret 3 (tiga) terdakwa dari Dinas PU, dan dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait