Surabaya, memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 masih belum usai. Namun, segala upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19 terus dilakukan hingga saat ini. Sama halnya yang dilakukan Camat Asemrowo Bambang Udikoro. Bekerja sama dengan Yayasan Haji Muhammad Cheng Hoo Indonesia (YHMCHI), ia membantu warga penderita Covid-19 agar bisa sembuh dengan serum herbal dari penelitian ahli farmasi di Jakarta yang merupakan rekanan YHMCHI. “Mereka memberikan tawaran kepada kami. Menawarkan niat berbagi dan membantu warga yang sakit (penderita Covid-19, red) untuk lekas sembuh,” ujar Bambang Udikoro, Minggu (31/1/2021). Tawaran itu, lanjut Bambang Udikoro, disampaikan kepada warga yang tinggal di Asemrowo. “Kami menawarkan kegiatan sosial dan bantuan cuma-cuma ini kepada masyarakat dan mereka mau menerimanya,” ujarnya. Dari sana, awalnya ia diberikan dua botol mineral ukuran 1.500 ml. Perkembangannya untuk warga, tidak hanya di Surabaya saja, akhirnya diberi petunjuk untuk mencampur sendiri dengan air mineral. “Kita campur intisari serum dengan air mineral sesuai aturan di botol serum herbal. Alhamdulillah pola pemberian dengan kemasan 100 mg, kita berikan kepada warga 10 botol gratis,” ujar Bambang Udikoro. Lanjutnya, dengan penyampaian meminum serum herbal yang diberikan bahwa tidak boleh makan atau minum salama 15 menit pasca minum serum herbal hasilnya bagus. “Setelah minum itu, besok tes swab hasilnya bisa negatif. Ini kita berikan kepada warga yang ada di Hotel Asrama Haji atau isolasi mandiri. Untuk 100 mg sekali minum. Setelah 15 menit tidak boleh tercampur dengan makanan lain,” pungkas Bambang Udikoro. (fer/udi)
Camat Asemrowo Kenalkan Serum Herbal Penderita Covid-19
Minggu 31-01-2021,18:38 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,04:15 WIB
Krisis Air Bersih Mengancam, Ini Cara Menjaga Cadangan Air Tanah
Sabtu 24-10-2026,01:08 WIB
Komunitas IJC Lumajang Mantapkan Deklarasi 9 November, 21 Awak Media dan 3 Advokat Bergabung
Jumat 23-10-2026,21:20 WIB
Selain Vonis Penjara, Hak Politik Wali Kota Madiun nonaktif Maidi Dicabut Lima Tahun
Sabtu 24-10-2026,00:09 WIB
Kapolri Ungkap 243 Orang dan 13 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla
Sabtu 24-10-2026,03:07 WIB
Sampah Elektronik Menumpuk, Ini Cara Daur Ulang untuk Cegah Pencemaran
Terkini
Sabtu 24-10-2026,18:08 WIB
Langgar SE Pemkot Surabaya, Toko Miras Bottles up di San Antonio Kepergok Jual Eceran
Sabtu 24-10-2026,17:51 WIB
PCNU Gresik Resmi Luncurkan Logo Konfercab ke-21 Hasil Sayembara Nasional
Sabtu 24-10-2026,17:33 WIB
DPRD Surabaya Minta Penertiban Gudang Pasar Buah Tanjungsari Ditunda Demi Kondusivitas
Sabtu 24-10-2026,17:17 WIB
Imigrasi Juanda Fasilitasi Mediasi Perselisihan Upah Dua TKA India di Just Yoga
Sabtu 24-10-2026,16:53 WIB