Malang, memorandum.co.id - Dua kerabat jenazah Covid-19 diamankan Polisi Kota Malang, Jumat (29/0/2021). Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan ke petugas pemulasaraan jenazah di pintu masuk tempat permakaman umum (TPU) Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021) sore. Mereka adalah Budi (25), warga Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo; dan Noval (21), warga Jalan Janti Barat III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korbannya, inisial A (29) karyawan swasta yang juga anggota relawan PSC, warga Kota Batu. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, keduanya menjadi tersangka dugaan penganiayaan. "Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, keduanya ditahan sebagai langkah penegakan hukum," terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021). Ia melanjutkan, penahanan kepada para tersangka sebagai langkah penegakan hukum. Mengingat, hingga saat ini juga belum ada pencabutan laporan. "Kami prinsipnya penegakan hukum. Atas dugaan terjadinya tindakan pidana. Apalagi, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan," lanjutnya. Peristiwa itu berawal dari meninggalnya ayah Noval, atas nama Wakhid, Kamis (28/1/2021) dini hari di RS Saiful Anwar Malang. Jenazah mendapatkan urutan permakaman nomor urut 2. Diperkirakan, sekitar 10.00 -11.00. Namun setelah berkoordinasi dengan yang berwenang, akhirnya almarhum mendapatkan giliran nomor 4. Pada pukul 12.37, pihak PSC 119 selaku tim pemulasaraan jenazah menelpon tersangka Noval (anak almarhum). Menyampaikan, bahwa bahwa pada jam tersebut, jenazah pada urutan nomor 3 dalam proses permakaman. Pihak PSC memberikan saran, untuk ke rumah sakit atau ke permakaman Kasin. Karena akan segera dilaksanakan permakamam alrmarhum, Wakhid. Namun, sekitar pukul 13.00, kedua vtersangka langsung mendatangi ruang jenazah RSSA. Tidak lama kemudian, ambulans yang berwenang mengantarkan jenazah yang lain bukan jenazah Wakhid. Setelah itu, tersangka mendapatkan informasi almarhum Wakhid. diloncati lagi menjadi nomor urut yang ke 5 dengan alasan akan menyelesaikan yang satu lokasi. "Jadi saat di kawasan kamar mayat RS Saiful Anwar, sudah sempat terjadi bersitegang antara keluarga korban dan petugas pemakaman," pungkas Leonardus. Setelah melalui proses panjang, akhirnya mobil ambulans pembawa jenazah sampai di TPU Kasin. Saat penurunan jenazah, tersangka melihat sendiri, peti yang ada jenazahnya yang akan dimakamkan bukan atas nama Wakhid, namun atas nama Sugianto. Kemudian para tersangka emosi dan memukul salah satu anggota tim permakaman. (edr/fer)
Dipicu Salah Permakaman Jenazah, Aniaya Petugas Pemulasaraan
Jumat 29-01-2021,20:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 16-01-2026,16:51 WIB
Dilimpahkan ke Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ini Identitas 18 Pesilat Keroyok Pengunjung Angkringan
Jumat 16-01-2026,19:56 WIB
Segarkan Birokrasi, Mas Rio Mutasi 26 Pejabat Eselon II Pemkab Situbondo
Jumat 16-01-2026,19:03 WIB
Warga Pacar Keling Protes Bansos dan Rutilahu, Kelurahan Lakukan Verifikasi Lapangan
Jumat 16-01-2026,18:51 WIB
Bupati Gresik Tekankan Penajaman Prioritas Pembangunan dalam Penyusunan RKPD 2027
Jumat 16-01-2026,15:09 WIB
Luapan Air di Jalur Pantura, Sejumlah Kereta Api Tujuan Surabaya Alami Keterlambatan
Terkini
Sabtu 17-01-2026,13:32 WIB
Kapolres Ngawi Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Utamakan Keselamatan saat Beraktivitas
Sabtu 17-01-2026,13:29 WIB
Gercep, Polsek Geneng Selamatkan Warga Ngawi Terperosok ke Dalam Sumur
Sabtu 17-01-2026,12:50 WIB
Bazar 800 Motor Sitaan dari Pelaku Curanmor Digelar Polrestabes Surabaya, Ini Jadwalnya
Sabtu 17-01-2026,12:37 WIB
Tiga Kereta Api Tujuan Surabaya dan Malang Alami Keterlambatan, Jalur Pantura Masih Terendam Air
Sabtu 17-01-2026,11:54 WIB