Malang, memorandum.co.id - Dua kerabat jenazah Covid-19 diamankan Polisi Kota Malang, Jumat (29/0/2021). Mereka diamankan atas dugaan penganiayaan ke petugas pemulasaraan jenazah di pintu masuk tempat permakaman umum (TPU) Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Kamis (28/1/2021) sore. Mereka adalah Budi (25), warga Jalan Peltu Sujono, Kelurahan Ciptomulyo; dan Noval (21), warga Jalan Janti Barat III, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Korbannya, inisial A (29) karyawan swasta yang juga anggota relawan PSC, warga Kota Batu. Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata menerangkan, keduanya menjadi tersangka dugaan penganiayaan. "Keduanya terancam pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun. Hingga saat ini, keduanya ditahan sebagai langkah penegakan hukum," terangnya saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Jumat (29/1/2021). Ia melanjutkan, penahanan kepada para tersangka sebagai langkah penegakan hukum. Mengingat, hingga saat ini juga belum ada pencabutan laporan. "Kami prinsipnya penegakan hukum. Atas dugaan terjadinya tindakan pidana. Apalagi, hingga saat ini belum ada pencabutan laporan," lanjutnya. Peristiwa itu berawal dari meninggalnya ayah Noval, atas nama Wakhid, Kamis (28/1/2021) dini hari di RS Saiful Anwar Malang. Jenazah mendapatkan urutan permakaman nomor urut 2. Diperkirakan, sekitar 10.00 -11.00. Namun setelah berkoordinasi dengan yang berwenang, akhirnya almarhum mendapatkan giliran nomor 4. Pada pukul 12.37, pihak PSC 119 selaku tim pemulasaraan jenazah menelpon tersangka Noval (anak almarhum). Menyampaikan, bahwa bahwa pada jam tersebut, jenazah pada urutan nomor 3 dalam proses permakaman. Pihak PSC memberikan saran, untuk ke rumah sakit atau ke permakaman Kasin. Karena akan segera dilaksanakan permakamam alrmarhum, Wakhid. Namun, sekitar pukul 13.00, kedua vtersangka langsung mendatangi ruang jenazah RSSA. Tidak lama kemudian, ambulans yang berwenang mengantarkan jenazah yang lain bukan jenazah Wakhid. Setelah itu, tersangka mendapatkan informasi almarhum Wakhid. diloncati lagi menjadi nomor urut yang ke 5 dengan alasan akan menyelesaikan yang satu lokasi. "Jadi saat di kawasan kamar mayat RS Saiful Anwar, sudah sempat terjadi bersitegang antara keluarga korban dan petugas pemakaman," pungkas Leonardus. Setelah melalui proses panjang, akhirnya mobil ambulans pembawa jenazah sampai di TPU Kasin. Saat penurunan jenazah, tersangka melihat sendiri, peti yang ada jenazahnya yang akan dimakamkan bukan atas nama Wakhid, namun atas nama Sugianto. Kemudian para tersangka emosi dan memukul salah satu anggota tim permakaman. (edr/fer)
Dipicu Salah Permakaman Jenazah, Aniaya Petugas Pemulasaraan
Jumat 29-01-2021,20:26 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 03-01-2026,10:02 WIB
Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT
Sabtu 03-01-2026,11:02 WIB
Akselerasi PSN di Bondowoso, Kakanwil BPN Jatim dan Komisi II DPR RI Pastikan Layanan Pertanahan Prima
Sabtu 03-01-2026,13:01 WIB
Dua Kali Ledakan Picu Kebakaran di Srengganan Dalam, Polsek Simokerto Pastikan Situasi Kondusif
Sabtu 03-01-2026,15:01 WIB
Korsleting Listrik, Satu Minibus di Tulungagung Habis Terbakar
Sabtu 03-01-2026,21:11 WIB
Dua Kartu Merah Warnai Derbi Suramadu, Gol Bruno Moreira Antar Persebaya Kalahkan Madura United
Terkini
Minggu 04-01-2026,08:57 WIB
Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Bangkalan Lantik 28 Pejabat Struktural Eselon II dan III
Minggu 04-01-2026,08:57 WIB
Amorim Tegas Tutup Isu Transfer, MU Diminta Maksimalkan Skuad yang Ada
Minggu 04-01-2026,08:48 WIB
Flick Sanjung Joan García, Barca Bungkam Espanyol 2-0 di Tengah Tekanan Suporter
Minggu 04-01-2026,08:41 WIB
Arteta Sanjung Rice Usai Arsenal Tekuk Bournemouth dan Kokoh di Puncak
Minggu 04-01-2026,07:00 WIB