Belum Sempat Jual Motor, Maling Scoopy Diringkus Polisi

Jumat 29-01-2021,14:52 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Buronan kasus curanmor diringkus anggota Reskrim Polsek Simokerto di rumah kontrakannya di kampung Krajan, Krian, Sidoarjo. Tersangka Aswin (42), warga Jalan Sidokapasan diamankan petugas setelah terlibat pencurian motor Honda Scoopy pelat L 6388 LC, milik Sumitro Limono, warga Jalan Tuwowo Rejo. Guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, Aswin berikut barang bukti kemudian digiring ke Mapolsek Simokerto. "Tersangka buron sejak bulan April 2016 lalu dan baru kami tangkap tangkap di rumah kontrakannya pada Kamis (28/1) pukul 04.00," ungkap Kanitreskrim Polsek Simokerto, Iptu Sukram, Jumat (29/1). (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait