Sidoarjo, Memorandum.co.id - Upaya Satreskrim Polresta Sidoarjo menurunkan anggotanya di saat jam malam untuk menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Sidoarjo membuahkan hasil. Satu pelaku kriminal yang biasa beroperasi pada saat jelang subuh berhasil diringkus Tim Penggal Jalan Unit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo. Siswanto alias Jenggot (38), warga Dusun Babatan, Desa Jati, Kecamatan Sidoarjo Kota yang diamankan petugas ini merupakan spesialisasi maling handphone. Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M. Wahyudin Latif menjelaskan, pihaknya sengaja menurunkan lebih banyak anggota yang berpakaian preman. Di titik-titik yang kemungkinan terjadi aksi kriminalitas atau di titik yang biasa dilewati para pelaku kejahatan. Pada saat pemberlakuan jam malam di Sidoarjo. "Kita menambah anggota yang berpakaian preman di saat jam malam," katanya, Kamis (28/01). Dari pengerahan Anggota berpakaian preman tersebut, pihak Polresta bisa menekan tindak kriminalitas dan juga berhasil mengungkap tindak kriminalitas. Salah satunya adalah maling handphone yang biasa beraksi Jelang Subuh. Modus pelaku menyasar warkop dan orang-orang yang begadang, tapi sudah mulai tertidur. "Pelaku ini biasa beroperasi di Sukodono, Gedangan, Candi dan Tanggulangin," paparnya. Terakhir sebelum tertangkap, tersangka Siswanto beraksi di Desa Masangan Wetan Kec. Sukodono. Ia berhasil menggondol dua handphone milik Ike (24). Kejadian itu berawal, ketika keluarga besar Ike, usai melaksanakan kegiatan tahlilan atas meninggalnya neneknya yang dihadiri oleh saudara maupun warga lainnya. Pada saat akan istirahat atau tidur diteras rumah, HP milik Ike dan adiknya dicharge di teras. "Saat korban bangun, jelang subuh HP nya sudah hilang," ungkapnya. Selanjut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Sidoarjo, untuk ditindaklanjuti. Petugas pun memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar TKP. Petugas mendapati ciri-ciri pelaku dan motor yang di pakai sarana mencuri. "Kemarin pelaku akan beraksi lagi, namun petugas yang berpakaian preman menangkapnya," terang Kompol Wahyudin Latif. Saat ditangkap pelaku mengakui semua perbuatannya, bahkan ia juga mencuri dibeberapa tempat lain. tersangka Siswanto juga residivis dengan perkara yang sama dan di tangkap oleh Polsek Buduran pada tahun 2017. Dari penangkapan pelaku, petugas menyita dua handphone dan motor beat merah nopol W 6424 WD. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.(ags/jok)
Beraksi Jelang Subuh, Maling HP Sukodono Diringkus Tim Penggal Jalan
Kamis 28-01-2021,16:01 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :