Polres Probolinggo Kota Gagas Ikrar Tertib Berlalulintas dan Anti Balap Liar

Kamis 28-01-2021,14:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Probolinggo, Memorandum.co.id - Polres Probolinggo Kota menggagas ikrar tertib berlalulintas dan anti balap liar. Spanduk putih memanjang di halaman Mapolres Probolinggo Kota. Ikrar dipimpin langsung Kapolres AKBP RM Jauhari bersama Dandim 0820 Probolinggo Letkol Inf Imam Wibowo, Kamis (28/1/2021). Ikrar juga melibatkan 42 pelanggar balap liar hasil operasi sepekan lalu di jalan Gusdur Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Spanduk berisikan akan mentaati peraturan lalu lintas sesuai Undang-Undang yang berlaku guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar; tidak akan melakukan atau turut serta dalam kegiatan balap liar. Selanjutnya siap bertanggung jawab secara hukum bila melanggar peraturan lalu lintas; dan siap menjadi pelopor tertib lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan dipakai untuk tanda tangan ikrar tertib berlalu lintas dan anti balap liar. "Ikrar tertib berlalu lintas dan anti balap liar demi terciptanya Kota Probolinggo yang aman terjaga humanis dan mantap. Ini adalah momen yang dilakukan Polres Probolinggo Kota dalam berkomitmen menjaga ketertiban berlalu lintas," kata AKBP RM Jauhari. Komitmen Polres Probolinggo Kota, kata Jauhari, dalam menindaklanjuti komplain atau masukan dari warga masyarakat terkait tertibnya lalu lintas di Kota Probolinggo. "Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya anak muda menyadari betul bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah dan dapat merugikan orang lain dan dirinya sendiri. Taati aturan dan peraturan yang ada dan juga lengkapi kendaraan sesuai dengan spekteknya," pinta Kapolres. Begitu juga, lanjut Kapolres, langkah tegas itu dilakukan supaya ada efek jera bagi pengendara yang memakai knalpot bersuara bising atau tidak standar. “Knalpot bising atau tidak standar akan mengganggu pengendara lain, atau pengguna jalan maupun masyarakat. Kami minta yang memakai knalpot bising, baik itu pengendara roda dua atau lebih, agar menggantinya dengan knalpot yang standar dari pabrik,” jelas Jauhari. Usai ikrar, empat puluh dua pengendara sepeda motor diminta mengganti knalpot bisingnya dengan knalpot standar, dan baru boleh diambil setelah diganti dengan knalpot standar pabrik serta menunjukkan BPKB dan STNK yang asli. Seorang pelanggar, Rahmad (25) mengaku pasrah knalpotnya disita oleh polisi. Dia membeli knalpot modifikasi tersebut seharga Rp 1,5 juta. "Saya menabung untuk membeli knalpot tersebut. Kalau sekarang disita ya sayang karena tujuannya untuk mempercantik tampilan motor. Saya tidak mengetahui jika mengganti knalpot modifikasi tidak diperbolehkan undang-undang," pungkasnya.(mhd)

Tags :
Kategori :

Terkait