Gelapkan Empat Mobil, Warga Sedati Diringkus

Senin 25-01-2021,18:37 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Sidoarjo, memorandum.co.id - Dalam dunia tipu menipu mobil rental, pria warga Dusun Tani Nelayan RT 01/RW 01, Desa Pepe, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, M. Faisol (33) ini sangat piawai dalam beraksi. Setelah menggelapkan 4 unit mobil rental, sekarang ia harus berhenti beraksi. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolsek Sedati. Kapolsek Sedati Iptu Agnes J Manurung menjelaskan, hasil pengungkapan penggelapan dengan tersangka M. Faisol, pihaknya menyita barang bukti berupa empat mobil. Yaitu, Daihatsu Xenia hitam, nopol L 1131 YV, Toyota Avanza G hitam nopol W 1875 WB. Toyota Innova, warna Atitude Black Mica dengan nopol P 1967 KH dan Toyota Avanza Velloz putih, nopol W 1195 PC. "Ada empat mobil yang berhasil kami sita ," katanya, Senin (25/01/2021). Agnes melanjutkan, modus pelaku adalah modus lama yang sering dilakukan pelaku tipu gelap. Yaitu dengan cara menyewa mobil di beberapa rental, selanjutnya mobil dijual kepada sejumlah penadah. Mobil milik rental itu ditemukan petugas dari beberapa daerah. Mulai Jombang, Lamongan dan Sidoarjo. "Jaringan pelaku ini, ada di beberapa kota, dan mobil itu kita sita dari penadah yang berada di kota tetangga," terangnya. Beberapa barang bukti itu berhasil diketahui setelah anggota Unit Reskrim melakukan pengembangan dari satu mobil. Sementara terkait penadah, saat ini masih dalam pengembangan petugas. Mobil tersebut dijual dengan harga miring. "Mulai dari harga Rp 30 juta, sampai Rp 40 juta, lengkap dengan surat-surat kendaraan tersebut," ujarnya. Mobil tersebut kemudian langsung diserahkan ke pemiliknya. Salah satunya Shodiq. Dia mengaku, pelaku memang menyewa mobil miliknya. Mobil tersebut juga sudah dilengkapi dengan Global Positioning System (GPS). Untuk memudahkan melacak keberadaan mobil tersebut. "Namun di dalam perjalanan, GPS justru tidak terdeteksi dan sepertinya dicabut atau dilepas oleh pelaku," kata Shodiq. Akibat perbuatan itu, pelaku Faisol dijerat dengan pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.(ags/jok/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait