Dua Kali Langgar Jam Malam PPKM, Petugas Ancam Tutup Paksa Minimarket

Senin 25-01-2021,18:04 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Gresik, memorandum.co.id - Meskipun sudah memasuki hari terakhir, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap I di Kabupaten Gresik masih diwarnai pelanggaran jam malam. Di antaranya karyawan minimarket di wilayah Kecamatan Manyar. Bahkan, karyawan tersebut terhitung sudah dua kali melanggar. Masih nekat buka diatas pukul 21.00 dengan alasan sedang bersih-bersih. Padahal jelas, sesuai kebijakan PPKM jam malam dibatasi hingga jam 19.00. Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, kedua karyawan tersebut terjaring operasi yustisi. Pihaknya sendiri terus menggencarkan operasi tersebut untuk memastikan masyarakat patuh protokol kesehatan covid-19. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. "Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih," ujar Bima, Senin (25/1/2021). Perwira dengan dua balok di pundak itu menegaskan, tidak mentoleransi pelanggaran yang diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakkan, dengan tujuan meminimalisir penyebaran Covid-19. Pada PPKM jilid II nanti, patroli akan terus dimassifkan. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. "Kalau masih bandel akan kami tutup paksa," tegasnya. Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya dan menjalani isolasi Senada dengan hal tersebut, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto sebelumnya mengatakan, para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up. Sedangkan untuk pelaku usaha sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh Polsek Jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19. "Bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi PPKM sanksinya hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.(and/har/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait