Ponorogo, Memorandum.co.id - Tingginya pasien terkonfirmasi Covid-19 dan bertambahnya jumlah yang meninggalkan dunia, hingga masuk zona merah, membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Ponorogo memutuskan memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Pemberlakukan PPKM sudah dimulai Sabtu (23/1/2021) guna menekan dan meminimalisir penyebaran wabah Covid-19, setelah Kabupaten Ponorogo masuk kategori zona merah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono menyampaikan, sebelum memutuskan pemberlakukan PPKM tersebut, Pemkab Ponorogo sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Timur. “Kita sudah melakukan koordinasi dengan Provinsi, bahwa pemberlakuan PPKM tidak harus menunggu secara tertulis disampaikan oleh Gubernur. Daerah diberi kewenangan dan kesempatan ketika mengevaluasi kejadian yang ada di Kabupaten atau kota masing-masing, apabila sudah memenuhi 4 kriteria, diijinkan untuk memberlakukan PPKM," kata Agus Pramono. Agus Pramono menambahkan, dengan pemberlakukan PPKM, Kabupaten Ponorogo akan menetapkan jam malam untuk semua kegiatan masyarakat, dan membatasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat. “Pembatasan kegiatan masyarakat semua berakhir jam 8 malam berlaku untuk semua jenis usaha baik pedagang kaki lima, kios, toko, hingga Tempat Hiburan Malam. Pada jam 8 malam itu, lampu-lampu akan dimatikan. Jika ada yang melanggar, Satpol PP bersama dinas terkait akan mengingatkan. Tempat wisata juga kembali ditutup pada Sabtu (23/1) kemarin. Untuk kegiatan resepsi pernikahan, kita beri toleransi hingga hari Minggu. Selebihnya kegiatan yang mengundang banyak orang dilarang. Untuk kegiatan belajar mengajar juga tetap dilakukan secara daring," imbuhnya. Lebih lanjut Agus mengatakan, pemberlakukan atau kebijakan ini akan diterapkan, sampai kondisi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Ponorogo menurun, dan Pemkab akan melakukan evaluasi dan koordinasi lagi ketika sudah tidak lagi masuk zona merah. “Pada zona merah ini, Satgas Kabupaten dengan memperhatikan petunjuk pimpinan, tidak memberlakukan pembelajaran tatap muka. Kita bisa memberlakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap setelah zonanya menjadi orange. Setelah zona orange dalam waktu 1 minggu kita akan evaluasi PTM. Terkait dengan kebijakan PPKM Pemkab Ponorogo akan membuat Surat Edaran Terbaru. Satgas Covid 19 akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat, agar dapat berjalan efektif dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19. Apa yg disepakati akan dituangkan pada Surat Edaran terbaru, sehingga nanti akan menjadi pedoman bersama. Sosialisasi PPKM akan dilakukan, semua unsur turun ke lapangan untuk berkomunikasi kepada masyarakat dan pihak terkait," pungkasnya.(*/sul/mt)
Masuk Zona Merah, Pemkab Ponorogo Berlakukan PPKM
Senin 25-01-2021,15:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-04-2026,22:45 WIB
Lahan Limbah Kayu di Kebomas Gresik Terbakar, Diduga Akibat Pembakaran Tanpa Pengawasan
Rabu 01-04-2026,22:14 WIB
WO Abal-Abal Disidak, Armuji Ungkap Modus Murah hingga Korban Berjatuhan
Rabu 01-04-2026,20:13 WIB
Duka di Jember, Ibu Terpaksa Pasung Anak Kandung Usai Nyaris Merenggut Nyawanya
Rabu 01-04-2026,20:21 WIB
Komisi D DPRD Jatim Nilai Kebijakan WFH Momentum Bangun Budaya Hemat Energi
Kamis 02-04-2026,06:01 WIB
Tiga Kali Beruntun Gagal ke Piala Dunia, Italia Terjebak Krisis Berkepanjangan
Terkini
Kamis 02-04-2026,19:29 WIB
Gempa Sulut dan Malut, Prabowo Minta Prioritaskan Penyelamatan Warga
Kamis 02-04-2026,19:15 WIB
Respons Cepat TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 Sulawesi Utara
Kamis 02-04-2026,19:06 WIB
Pemerintah Pastikan ASN Tak Long Weekend saat WFH, Dipantau Teknologi
Kamis 02-04-2026,19:00 WIB
Pemerintah Perbarui Sistem Peringatan Dini Gempa dan Tsunami Empat Tahun Terakhir
Kamis 02-04-2026,18:50 WIB