Jombang, memorandum.co.id - Terkait pembangunan lapak pedagang Pasar Perak yang diduga bermasalah, khususnya pada material kayunya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menjelaskan, pembangunan lapak pedagang itu bersifat sementara. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Nursila Cahyaningrum mengatakan, proyek pembangunan lapak sementara itu merupakan kegiatan tahun 2020 dengan anggaran semula Rp 376,4 juta. ’’Jadi itu lapak sementara untuk relokasi pedagang pasar, karena pasarnya mau dirombak. Namun dalam perjalanan dilakukan adendum pekerjaan. Anggaran plus adendum itu Rp 414 juta,’’ katanya kepada memorandum.co.id di kantornya, Senin (25/1/2021). Nursila menjelaskan, sesuai rencana anggaran biaya (RAB), untuk kayu yang digunakan yakni kayu lokal kelas 3. Jadi bukan kayu tahun. Sedangkan untuk pembagian lapak, prosesnya melalui undian. "Karena kan pedagangnya banyak. Kalau tidak diundi, nanti yang kebagian lapak yang posisinya tidak enak nanti protes. Kalau sudah diundi otomatis mereka memilih nomor undian sendiri," jelasnya, yang juga sebagai Kabid Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Dinas Perdagangan dan Perindustrian Jombang Menurut keterangan Nursila, sesuai jadwal awal masa pengerjaan 52 hari kalender. Tepatnya mulai 9 Oktober hingga 29 November. Namun karena ada adendum, sehingga ada tambahan waktu pekerjaan. "Sudah selesai kira-kira 9 Desember. Adendumnya kalau tidak salah 10 hari. Pembangunan lapak sementara jumlah keseluruhan 238 lapak dan dua los. Dipakai delapan bulan saja, setelah itu pedagang akan pindah. Dan lapak itu nantinya akan dilelang di bagian aset. Jadi tidak di tempati seterusnya,’’ terangnya. Menurut Nursila, terkait persoalan ini pihaknya akan menjelaskan dalam dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Jombang. "Akan kita jelaskan di hearing pada Rabu lusa ya. Anggaran yang kita dapatkan sekalian dan sebagainya. Kalau dibangun lapak sementara yang bagus kan eman-eman,’’ pungkasnya. (yus)
Proyek Pasar Perak Diduga Bermasalah, Begini Penjelasan Disdagrin Jombang
Senin 25-01-2021,13:38 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :