Nekat Buka, Diskotik di Kedungdoro Terjaring Razia

Senin 25-01-2021,13:32 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Polrestabes Surabaya dan Satpol PP Surabaya melakukan razia protokol kesehatan (prokes) PPKM dan jam malam, di salah satu ruko Jalan Kedungdoro Surabaya, pada (24/1/2021) pukul 23.00. Razia yang dilakukan Satgas PPKM ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat jika di salah satu ruko yang berada di Jalan Kedungdoro, masih terdapat diskotik yang beroperasi selama PPKM. "Kami menindak lanjuti laporan masyarakat, bahwa Diskotik Triple X masih beroperasional," ujar Kompol Mardjoko, Kasi Propam sekaligus Pamenwas Polrestabes Surabaya. Kompol Mardjoko menambahkan, diskotik tersebut beroperasi dengan cara sembunyi-sembunyi. Jika petugas melakukan kegiatan razia di sore hari, maka mereka buka di malam hari. "Jika kita lakukan giat razia di sore hari, meraka buka di malam hari, dari jam 11 malam hingga jam 2 pagi," ungkap Maedjoko. Selain itu, dalam razia kali ini satgas PPKM berhasil menindak empat orang pelanggar jam malam. Bagi para pelanggar, petugas memberikan sanksi dengan melakukan penindakan tilang KTP. Pelanggar jam malam, kami sita KTP-nya, empat orang ini perempuan semua. Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menegaskan, diskotik di Kedungdoro yang nekat buka saat PPKM disegel. "Dan pemilik tempat hiburan di denda sebesar Rp 25 juta sesuai Perwali," tegas Hartoyo. (rio)

Tags :
Kategori :

Terkait