Pengedar Sabu Wonokitri Keok

Minggu 24-01-2021,18:33 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, Memorandum.co.id - Pengedar sabu diringkus anggota Reskrim Polsek Sawahan di pinggir Jalan Winokitri Besar. Saat ditangkap tersangka, Khusnul Arifin alias Ipin (23), warga Jalan Wonokitri Besar, itu menggenggam satu poket sabu seberat 0,40 gram. Merasa ketahuan petugas, dia hanya pasrah saat polisi menggiring tersangka ke Mapolsek Sawahan. "Saat digeledah anggota, barang bukti sabu disimpan di dalam bungkus rokok," beber Kanitreskrim Polsek Sawahan Iptu Ristitanto, Minggu (24/1/2021). Perwira dengan pangkat dua balok di pundak ini mengungkapkan, saat itu anggota mendapatkan laporan adanya transaksi narkoba di Wonokitri Besar. Anggota yang sudah mendapatkan ciri-ciri Ipin, kemudian menyisir di sekitar Jalan Wonokitri Besar. Sesampai di TKP, petugas mendapatinya sedang berjalan kaki dan langsung menyergapnya. Saat diinterogasi petugas, Ipin mengaku disuruh temannya, Michael, untuk membeli sabu dengan diberi uang Rp 400 ribu per poket. Karena dia yang mengenal dan sering membeli sabu , kemudian berangkat membelinya dengan jalan kaki. Setelah membeli barang haram itu, Ipin berencana memberikannya ke teman yang memesannya. Tapi apes, di tengah perjalanan ditangkap polisi. "Saya beli ke seseorang dengan sistem ranjau dan akan saya berikan ke teman namanya Michael," terang Ipin. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait