Sidoarjo, memorandum.co.id - Sejumlah tempat hiburan, kafe, warung, hingga pertokoan di Krian diminta tutup karena dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Puluhan tempat usaha itu terbukti melakukan pelanggaran jam operasional di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Saat itu Polsek Krian bersama jajaran TNI dan datpol PP menggelar patroli operasi yustisi, Sabtu (23/1/2021) malam. "Sasaran utama operasi yustisi kali ini warkop dan hajatan Desa di Jeruk Gamping, kafe Niken, kafe Royal, kafe Sabrina, kafe CB, dan sejumlah warkop," ujar Kapolsek Krian Kompol Muklason. Tindakan yang diberikan berupa teguran keras, tilang, dan perintah penutupan. Hal ini dilakukan sebagai upaya antispasi dan pencegahan mewabahnya virus Covid -19. "Kepada pemilik kafe, warung, toko warkop, kedai agar menutup aktivitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam dan mengikuti anjuran protokol kesehatan. Ini agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Muklason. Muklason menyebut, dari hasil operasi yang didapat tilang yustisi 7 pemilik usaha dan pengunjung, 87 teguran pelanggar prokes, melakukan peringatan dengan tegas. Ia juga memberikan imbau kepada para pengunjung untuk mematuhi prokes dan selalu menggunakan masker dan jaga jarak.(bwo/jok/udi)
Kapolsek Krian Perintahkan Tempat Hiburan Tutup
Minggu 24-01-2021,11:15 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,22:17 WIB
Gol Bunuh Diri Pankov Bawa Persebaya Taklukkan Persija 1-0
Senin 27-07-2026,11:15 WIB
Tim Gabungan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi di Jiwan dan Manguharjo Madiun
Senin 27-07-2026,15:34 WIB
Lupakan Kemenangan Lawan Persija, Bernardo Tavares Fokus Benahi Kekurangan Persebaya
Senin 27-07-2026,07:38 WIB
BI Waspadai Inflasi Pangan di Kota Madiun, El Nino dan Harga Pupuk Jadi Ancaman
Senin 27-07-2026,06:42 WIB
MUI Jatim Haramkan Penggunaan Vape di Tempat Umum
Terkini
Senin 27-07-2026,21:30 WIB
Ketua M1R Jatim Tegaskan Pembacokan di Depan Ambyar Murni Persoalan Pekerjaan
Senin 27-07-2026,21:22 WIB
BI Jatim Pastikan Pengunduran Diri Perry Warjiyo Tak Ganggu Stabilitas Bank Indonesia
Senin 27-07-2026,21:19 WIB
Imigrasi Surabaya Perluas Akses Layanan Paspor Lewat Beragam Inovasi Pelayanan
Senin 27-07-2026,21:15 WIB
Menolak Lupa, PDIP Surabaya Wariskan Semangat Kudatuli kepada Generasi Z
Senin 27-07-2026,20:30 WIB