Dua Pemuda Bulak Banteng Selipkan Sabu di Cincin

Jumat 22-01-2021,15:06 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Achmad Farid (20), dan Edi Purnomo (21), menikmati akhir pekan dengan pesta sabu berakhir di penjara. Kedua pemuda Jalan Bulak Banteng itu ditangkap Tim Antibandit Polsek Sukolilo saat melintas di Jalan Kedung Mangu, Sabtu (16/1) malam. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti satu poket berisi sabu dengan berat 0,33 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram yang baru dibeli itu sengaja diselipkan di cincin yang dikenakan tersangka Achmad Farid. "Mereka sempat mengelak saat anggota berupaya menggeledah. Namun, setelah kami temukan barang bukti tersebut di sela cincin, mereka akhirnya mengakui jika barang tersebut miliknya," kata Kapolsek Sukolilo AKP Subiyantana, Jumat (22/1). Subiyantana menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari kegiatan Hunting System yang dilakukan anggotanya di sejumlah lokasi rawan kejahatan. Saat itulah, sejumlah anggota berpakaian preman mendapati pengendara mencurigakan. "Setelah kami buntuti, keduanya terlihat gugup dan mempercepat laju motornya. Karena curiga, anggota kami kemudian memotong laju motor mereka. Dan benar, kami menemukan sabu tersebut," tandas Subiyantana. Saat diitrogasi, tersangka mengaku baru membeli sabu itu kepada seseorang tidak dikenal di Jalan Kenjeran. Satu poket tersebut dibeli dengan harga Rp 200 ribu. "Masih kami kembangkan ke pemasok itu," pungkas mantan Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya itu. Sementara itu, dihadapan penyidik tersangka Farid mengaku sudah tiga kali mengonsumsi barang haram itu bersama Edi. "Sudah tiga kali bulan ini pak. Saya patungan masing-masing Rp 100 ribuan," aku pria yang sehari-hari berjualan ayam potong di pasar itu.(fdn)

Tags :
Kategori :

Terkait