Rumah Pengedar Sabu Pasrujambe Digerebek

Rabu 20-01-2021,20:31 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Tim Satreskoba Polres Lumajang menggerebek rumah pengedar sabu di Dusun Ngambon, Desa Jambekumbu, Kecamatan Pasrujambe, Lumajang, Selasa (19/1/2021) malam. Dari penggerebekan itu, dua orang diamankan yakni Mochamad Shohih (42), pemilik rumah, dan Romlan (44), warga Desa Rejoso, Kecamatan Rejoso, Nganjuk. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti lima poket sabu siap edar. Jika ditotal, barang haram tersebut memiliki berat kurang lebih 0,58 gram. Selain itu, turut disita beberapa alat isap sabu bekas pakai. Oleh tersangka, barang bukti itu disimpan dalam kantong celana. Kasatreskoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya peredaran narkoba di kawasan Pasrujambe. Dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Anggota berpakaian preman disebar di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka. Setelah dipastikan yang bersangkutan berada di lokasi, dua petugas merangsek masuk ke rumah. Sementara sisanya berjaga di luar untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan. Alhasil, tersangka diamankan tanpa perlawanan. "Meski sempat berkilah, mereka (tersangka, red), akhirnya hanya bisa tertunduk mengakui saat anggota menemukan barang bukti tersebut," terang dia. Lebih lanjut, Ernowo menegaskan, selain dua tersangka, diduga kuat ada jaringan lain yang memasok mereka. "Dugaan kuat ada orang lain (bandar, red) di belakang. Saat ini masih kami kembangkan. Nanti akan kami informasikan lagi. Mohon waktu," pungkas Ernowo. (ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait