Surabaya, Memorandum.co.id - Meski WNA asal Singapura, Brian Yee Chun Hoe (32), sudah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak ke negara asal karena melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia, imigrasi tetap meminta klarifikasi kepada penjamim atau pelindung WNA bermasalah tersebut. Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Intedakim) Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, Washington Saut D Napitulu mengatakan, pihaknya baru akan melakukan klarifikasi dengan KONI Jatim melalui Pengprov Persatuan Bola Basket Seluruh Jawa Timur minggu depan. “Kita baru mau manggil hari Senin (25/1) depan dari mereka, untuk mengklarifikasi pengakuan dari Brian,” ujar Washington, Selasa (19/1/2021). Dijelaskan oleh Washington, jika dalam klarifikasi tersebut nantinya ditemukan pelanggaran keimigrasian terkait pasal bagi penjamin atau pelindung orang asing, akan diperlakukan proses hukum. Pelanggaran bagi penjamin atau pelindung orang asing akan dijerat Pasal 72 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Ancaman hukumannya maksimal 3 bulan penjara,” sahutnya. Dijelaskan oleh Washington, pascamengamankan Brian di mess Unesa, pihaknya baru mendapatkan pengakuan dari pihak pemilik mess. “Pihak Unesa merasa sudah menyerahkan seluruhnya ke KONI, karena memang tempat dia disewa. Makanya, akan kita cari info di KONI terkait keberadaan Brian. Memang secara nggak langsung tidak tertulis di surat kalarifikasi. Dan seharusnya KONI yang melapor ke kita atas keberadaan orang asing ini," sambungnya. Sekadar diketahui, dalam Pasal 72 ayat 1 dan 2 disebutkan jika pihak imigrasi berhak meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada orang asing dan wajib melaporkan dan memberikan data tentang keberadaannya. (mik)
Imigrasi Siapkan Pasal bagi Penjamin jika Terbukti Melindungi WNA Singapura yang Dideportasi
Selasa 19-01-2021,09:23 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-03-2026,15:18 WIB
Rekam Jejak Kelam Pencuri Motor di Arjuno, Beraksi di 14 TKP dan 5 Kali Masuk Bui
Rabu 18-03-2026,14:53 WIB
Ipang Wahid Takjub dengan Hampers Lebaran 'Ketahanan Pangan' ala Prabowo
Rabu 18-03-2026,14:18 WIB
Kado Lebaran dari Gubernur Khofifah: Naik Trans Jatim Gratis Dua Hari!
Rabu 18-03-2026,15:02 WIB
Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik di Kuartal II 2026
Rabu 18-03-2026,16:50 WIB
Jelang Idulfitri 2026, Ini Kebiasaan dan larangan yang Perlu Dihindari Saat Perayaan Lebaran
Terkini
Kamis 19-03-2026,13:44 WIB
Pengamanan Humanis Polisi Warnai Pawai Ogoh-Ogoh di Menganti, Ribuan Warga Antusias
Kamis 19-03-2026,13:41 WIB
Icha Yang Hipnotis Ribuan Tamu Cap Go Meh 2026 di Jakarta
Kamis 19-03-2026,13:36 WIB
Konsisten di Level Dunia, Imigrasi Soekarno-Hatta Pertahankan Top 10 Layanan Terbaik Skytrax Awards 2026
Kamis 19-03-2026,13:32 WIB
Urai Kemacetan Pasar Pasinan, Jalur Alternatif Polsek Baureno Besutan Satlantas Bojonegoro Banjir Apresiasi
Kamis 19-03-2026,13:09 WIB