Surabaya, memorandum.co.id - Bermula terungkapnya tersangka pembuatan bom ikan atau bondet dengan satu terduga pelaku, kasusnya terus dikembangkan Satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jatim. Hasil pengembangan terhadap penanganan perkara ini, kembali berhasil mengamankan tersangka lain yang merupakan direktur utama perusahaan PT DTMK Surabaya. Setelah penindakan berupa penangkapan terhadap M Baidowi (43) warga asal Socah, Bangkalan Madura dan diamankan barang bukti sebanyak 16.375 kilogram potassium chlorate lalu menangkap WP (34), Direktur PT DTMK Surabaya. Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim penyidik satgas Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terhadap para saksi dan tersangka hingga diketahui jika Direktur PT DTMK Surabaya terlibat. Dalam pemesanan potassium chlorate, tersangka Baidowi melakukan pemesanan secara lisan kepada PT DTMK dan pembayaran secara transfer bank atas nama penerima yaitu DN, komisaris utama PT DTMK. Ditemukan adanya karung baru yang belum digunakan dengan tulisan potassium chlorate sehingga adanya indikasi dugaan pengemasan ulang potassium chlorate sebelum dijual kepada konsumen. Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombespol Mohammad Yassin Kosasih didampingi Dirpolairud Polda Jatim Kombespol Arnapi mengatakan, PT DTMK melakukan penjualan potassium chlorate kepada perorangan dengan tidak melakukan penelusuran latar belakang pembeli dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan dengan tujuan penjualan dengan mendapatkan keuntungan. Berdasarkan keterangan kepala gudang bahwa melakukan perubahan kemasan dari sodium perchlorate menjadi potassium chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15. Terhadap potassium chlorate dan sodium perchlorate yang telah dilakukan uji laboratorium, didapatkan hasil bahwa kedua bahan tersebut merupakan senyawa kalium klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive. "Ahli labfor menerangkan bahwa potassium chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelas Yassin, Senin (18/1/2021). Total jumlah bahan peledak yang berhasil disita dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 kilogram. Diamankan pula, berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini. (alf/fer)
Jadi Distributor Bahan Peledak Perorangan, Dirut PT DTMK Surabaya Ditetapkan Tersangka
Senin 18-01-2021,19:35 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,11:54 WIB
Gugatan Rp 15 Miliar Seret BCA dan BPN Surabaya ke Pengadilan, Lelang Hak Tanggungan Digugat Tak Sah
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,12:06 WIB
Open House Rakyat Faida di Jember Diserbu Warga Meski Tak Lagi Menjabat
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,12:01 WIB
Haji 2026 Tetap Berangkat 22 April, Menteri Irfan Pastikan Tak Terpengaruh Konflik Timur Tengah
Terkini
Rabu 25-03-2026,08:14 WIB
Spesialis Curanmor, Pasutri di Surabaya Ternyata Pernah Beraksi di 9 TKP Antarkota
Rabu 25-03-2026,08:10 WIB
Satlantas Polres Bojonegoro Beri Bantuan ke Pemudik Kehabisan Bensin
Rabu 25-03-2026,07:20 WIB
Barcelona Siapkan Perombakan Lini Depan, Ferran Torres Berpotensi Dijual
Rabu 25-03-2026,07:14 WIB
Antoine Griezmann Resmi Gabung Orlando City, Teken Kontrak Dua Tahun hingga 2028
Rabu 25-03-2026,07:07 WIB