Pemuda Penganiaya Pacar Dibekuk di Wonogiri

Minggu 17-01-2021,17:40 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Surabaya, memorandum.co.id - EK (18), warga Jalan Simorejosari B, akhirnya berhasil dibekuk anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di Wonogiri, Jawa Tengah. Pemuda ini menjadi buronan polisi karena telah menganiaya pacarnya, JE (18), warga Jalan Petemon. Tidak hanya menganiaya, EK juga menyudut rokok dan mengancam akan membunuhnya. Hingga kini, anggota masih memeriksa EK untuk mengetahui motif dari penganiayaan sadis yang dilakukannya terhadap EK. Kabar penangkapan terhadap EK dibenarkan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian. "Benar sudah kami amankan pelaku, kami amankan di Desa Biting, Kecamatan Purwantoro, Wonogiri. Pelaku ini sebagai terduga pelaku yang menganiaya pacarnya sendiri," kata Oki. Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah postingan Twitter milik Janna Vieanty Andhika (23),  pemilik akun @juragansachetan mendadak viral. Sebab, di postingan tersebut ia menceritakan kronologi penganiayaan terhadap adiknya JA. Adiknya ini diduga dianiaya pacarnya RE, mulai dari dipukul, disulut rokok, hingga kepalanya dibenturkan ke tembok. Bahkan, korban pernah diancam hendak ditusuk dengan gunting. Kejadian ini akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim. Laporan ini dibuat Janna pada Kamis (7/1/2021), dengan nomor LP-B/07/I/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. (rio/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait