Surabaya, memorandum.co.id - Samsudin, terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa empat ekor lutung (monyet) Jawa, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2021). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar di ruang Cakra, seperti dikutip memorandum.co.id. Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu disebutkan, terdakwa Samsudin dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Sulfikar. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem serta merugikan negara secara immateriil. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga," terang dia. Atas tuntutan ini, Samsudin menyampaikan meminta keringanan hukuman dalam putusan majelis hakim yang diketuai Saifudin. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar Samsudin. Usai mendengar permohonan terdakwa, saat diminta tanggapannya, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia,"tandasnya. (mg-5/fer)
Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
Kamis 14-01-2021,17:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB