Surabaya, memorandum.co.id - Samsudin, terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa empat ekor lutung (monyet) Jawa, dituntut selama 1 tahun dan 3 bulan penjara saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/1/2021). "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsudin, selama 1 tahun dan 3 bulan penjara serta pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair 1 bulan penjara," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar di ruang Cakra, seperti dikutip memorandum.co.id. Menurut JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak itu disebutkan, terdakwa Samsudin dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," kata Sulfikar. Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa menyebabkan kerusakan alam dan menimbulkan ketidak seimbangan ekosistem serta merugikan negara secara immateriil. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan. Terdakwa menyesali perbuatannya dan sebagai tulang punggung keluarga," terang dia. Atas tuntutan ini, Samsudin menyampaikan meminta keringanan hukuman dalam putusan majelis hakim yang diketuai Saifudin. "Mohon keringanan Pak Hakim," ujar Samsudin. Usai mendengar permohonan terdakwa, saat diminta tanggapannya, JPU langsung menyatakan tetap pada tuntutan. "Tetap pada tuntutan Yang Mulia,"tandasnya. (mg-5/fer)
Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
Kamis 14-01-2021,17:54 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 24-03-2026,21:34 WIB
Suwadji 40 Tahun Mengabdi dan Berprestasi di Pemerintah Kabupaten Malang
Selasa 24-03-2026,17:27 WIB
Armuji Ingatkan Pendatang Baru Jangan Nekat ke Surabaya Usai Lebaran
Selasa 24-03-2026,22:01 WIB
Viral Mobil Pelat Merah L 1901 EP di Jombang, Pemkot Surabaya: Itu Bukan Milik Kami
Selasa 24-03-2026,22:31 WIB
Polrestabes Surabaya Bongkar Praktik Dugaan Prostitusi di Twin Tower
Selasa 24-03-2026,18:30 WIB
Makna Tersembunyi Lagu No.29 BTS: Bukan Sekadar Suara Audio Rusak
Terkini
Rabu 25-03-2026,14:49 WIB
Jaga Stamina Personel Arus Mudik, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Kesehatan Petugas Pos Pengamanan
Rabu 25-03-2026,14:32 WIB
Standar Eropa Masuk Senayan, Rizky Ridho Terpukau John Herdman Bawa Monitor Taktis ke Pinggir Lapangan
Rabu 25-03-2026,14:29 WIB