Lumajang, Memorandum.co.id - Polsek Jatiroto kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pabrik Gula Jatiroto berupa 109 Zak Gula, Rabu (13/1) sekira pukul 11:00 WIB. Kasus curat yang melibatkan 14 orang Satpam Pabrik Gula tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya 11 Januari 2020 di gudang 10 kawasan PTPN 11 Pabrik Gula Jatiroto Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. “Sebelumnya kami berhasil menangkap 10 orang pelaku dan kini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, sementara 2 pelaku kemarin sudah berhasil kita amankan, tinggal 2 pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran,” Jelas Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi, Kamis (14/1/2021). Dua DPO tersebut di antaranya berinisial FY (30) warga Desa Jatiroto dan SK (33) warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku FY ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 Wib. Di Desa Jatiroto. Sedangkan pelaku SK ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (13/1/2021) pukul 10.30 Wib di Desa Umbulrejo Jember. Keduanya ditangkap secara persuasif dan humanis. Dan keduanya sudah mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian gula pasir milik PTPN 11 PG Jatiroto," ujar AKP Rudi. Rudi menjelaskan, komplotan pelaku pencurian yang berjumlah 14 orang itu mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam bentuk sak milik PG Jatiroto yang tersimpan di gudang 10 dengan cara merusak dan mencongkel pintu gudang menggunakan sepotong pipa besi ukuran -+ panjang 50 Cm. Setelah berhasil membuka pintu gudang, para pelaku tersebut masuk ke dalam gudang dan mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam zak. Dengan menggunakan motor, komplotan tersebut membawa keluar zak yang berisi gula tersebut untuk dijual. Untuk barang bukti 109 (seratus sembilan) sak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan 1 (satu) potong pipa besi ukuran + panjang 50 Cm sudah dilakukan penyitaan dan mendapatkan penetapan penyitaan dari PN Lumajang. Atasa perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (Ani)
Polsek Jatiroto Ringkus 2 DPO Pelaku Curat di PG Jatiroto
Kamis 14-01-2021,16:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB
Kasus Bundir di Menara Masjid Karangpilang, Psikolog: Korban Kehilangan Motivasi dan Putus Asa
Minggu 16-02-2025,09:07 WIB
Pj Bupti Hadiri Kesepakatan Bersama Pemprov-IPDN dalam Pembentukan SMAN 2 Taruna Pamong Praja Bojonegoro
Minggu 16-02-2025,18:45 WIB
Persebaya Bersiap Hadapi Dewa United, Bruno Moreira: Kami Siap Curi Tiga Poin!
Minggu 16-02-2025,15:34 WIB
Pria Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri di Rumah Kosong, Korban Pernah Dirawat di RSJ Menur
Minggu 16-02-2025,10:53 WIB
Bandit Curanmor Surabaya Timur Didor, Ngaku Curi Motor Dekat Polsek Gubeng
Terkini
Minggu 16-02-2025,19:55 WIB
Lestarikan Budaya Majapahit, SMAN 1 Kutorejo Bangun Gapura Taruna Wilwatikta
Minggu 16-02-2025,19:48 WIB
Terungkap Identitas Pemuda Gantung Diri di Menara Masjid Karangpilang
Minggu 16-02-2025,19:22 WIB
Truk Tronton Terguling di Duduksampeyan, Muatan Kayu 30 Ton Berserakan ke Jalan
Minggu 16-02-2025,19:19 WIB
Soroti Kasus Bunuh Diri, Psikolog Untag Dorong Individu Manfaatkan Layanan Konsultasi Gratis
Minggu 16-02-2025,19:10 WIB