Polsek Jatiroto Ringkus 2 DPO Pelaku Curat di PG Jatiroto

Kamis 14-01-2021,16:21 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Lumajang, Memorandum.co.id - Polsek Jatiroto kembali berhasil meringkus 2 DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pabrik Gula Jatiroto berupa 109 Zak Gula, Rabu (13/1) sekira pukul 11:00 WIB. Kasus curat yang melibatkan 14 orang Satpam Pabrik Gula tersebut terjadi setahun yang lalu tepatnya 11 Januari 2020 di gudang 10 kawasan PTPN 11 Pabrik Gula Jatiroto Dusun Ranupakis, Desa Kaliboto kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. “Sebelumnya kami berhasil menangkap 10 orang pelaku dan kini sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang, sementara 2 pelaku kemarin sudah berhasil kita amankan, tinggal 2 pelaku lagi yang kini masih dalam pengejaran,” Jelas Kapolsek Jatiroto, AKP Rudi, Kamis (14/1/2021). Dua DPO tersebut di antaranya berinisial FY (30) warga Desa Jatiroto dan SK (33) warga Desa Umbulrejo, Kecamatan Umbulsari Kabupaten Jember. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya. “Pelaku FY ditangkap di rumahnya pada Hari Rabu (13/1/2021) pukul 09.30 Wib. Di Desa Jatiroto. Sedangkan pelaku SK ditangkap di rumahnya pada hari Rabu (13/1/2021) pukul 10.30 Wib di Desa Umbulrejo Jember. Keduanya ditangkap secara persuasif dan  humanis. Dan keduanya sudah mengakui perbuatanya yaitu melakukan pencurian gula pasir milik PTPN 11 PG Jatiroto," ujar AKP Rudi. Rudi menjelaskan, komplotan pelaku pencurian yang berjumlah 14 orang itu mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam bentuk sak milik PG Jatiroto yang tersimpan di gudang 10 dengan cara merusak dan mencongkel pintu gudang menggunakan sepotong pipa besi ukuran -+ panjang 50 Cm. Setelah berhasil membuka pintu gudang, para pelaku tersebut masuk ke dalam gudang dan mengambil gula pasir yang sudah dikemas dalam zak. Dengan menggunakan motor, komplotan tersebut membawa keluar zak yang berisi gula tersebut untuk dijual. Untuk barang bukti 109 (seratus sembilan) sak gula pasir bertuliskan Gula Kristal Putih PTPN XI dan 1 (satu) potong pipa besi ukuran + panjang 50 Cm sudah dilakukan penyitaan dan mendapatkan penetapan penyitaan dari PN Lumajang. Atasa perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP. (Ani)

Tags :
Kategori :

Terkait