Surabaya, Memorandum.co.id - Gelombang peningkatan penyebaran virus Covid-19 di pulau Jawa dan Bali yang berada di tingkat yang signifikan memaksa pemerintah untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa pun akhirnya menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim. Hal ini direspon cepat oleh jajaran pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui kebijakannya, Ketua PN Surabaya, Joni memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari ke depan terhitung sejak Senin (11/1/2021). "Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itu pun sidang digelar dengan sangat terbatas. Kebijakan ini kita ambil guna mengakomodir keputusan dari Gubernur Jatim terkait pembatasan kegiatan masyarakat," terang juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (13/01/2021). Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negar (ASN) yang setiap harinya bertugas di lingkup pengadilan. "Tes swab dilakukan sejak pukul 8.00 WIB. Tujuannya agar kita mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran virus Covid-19 di lingkup PN Surabaya. Mengingat belakangan ini juga telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19," beber Martin. Apabila tingkat paparan virus Covid-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktifitas pelayanan publik di PN Surabaya. Potensi tingginya penyebaran virus Covid-19 di kantor yang terletak di Jalan Arjuno Surabaya ini, menurut Martin, dikarenakan PN Surabaya sebagai tempat yang memiliki interaksi tinggi dari pengunjung antar daerah guna kepentingan persidangan. Namun demikian, saat ini pelayanan secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. "Pelimpahan perkara tetap berjalan. Diimbau kepada masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya. Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin guna meminimalisir penyebaran virus," tandasnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Surabaya masih menunggu hasil tes tersebut. (Mg-5)
PN Surabaya Tunda Sidang 14 Hari
Rabu 13-01-2021,11:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Terkait Video Viral Camat Asemrowo, Ini Kata Wali Kota Surabaya
Kamis 09-01-2025,15:56 WIB
Gagal Dahului Truk, 2 Remaja Pengendara Motor Tewas Terlindas di Wringinanom
Kamis 09-01-2025,16:59 WIB
Pekan Krusial Tim Papan Atas Liga 1: Persebaya Dijamu PSS Sleman, Persib Bersua PSBS
Kamis 09-01-2025,17:52 WIB
Sidak Proyek Pasar dan Cuci Kendaraan di Pondok Maritim, Komisi B: Harus Dibongkar karena di Zona Hijau
Kamis 09-01-2025,12:11 WIB
Data Lengkap Nama-nama Korban Bus Pariwisata Maut Rem Blong di Kota Batu
Terkini
Jumat 10-01-2025,08:55 WIB
KPU Lumajang Tetapkan Indah Amperawati-Yudha Adji Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Jumat 10-01-2025,07:53 WIB
Kejari Kota Batu Berhasil Amankan Lima Pelaku Tipikor BRI KUR
Jumat 10-01-2025,06:58 WIB
KPU Kota Batu Tetapkan Nurochman-Heli Suyanto Jadi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Jumat 10-01-2025,06:00 WIB