Jombang, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan diberlakukannya perpres tersebut berdampak pada anggota dewan. Dampaknya yaitu uang saku yang didapat anggota dewan dipangkas. Uang saku yang dimaksud yakni dalam melakukan perjalanan dinas. Besarannya jauh lebih sedikit dibanding yang diterima sebelumnya. Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengungkapkan, perpres ini menjadi perbincangan seluruh DPRD maupun ASN di seluruh Indonesia. ”Karena yang terdampak tidak hanya DPRD. Semuanya terdampak, mulai dari bupati, wakil bupati, wali kota dan wakilnya, serta kepala dinas,” ungkapnya kepada jurnalis, Selasa (12/1/2021). Mas'ud memaparkan, dibanding uang saku sebelumnya, penurunan sekitar 75 persen. Namun ini menjadi peraturan Presiden yang harus dijalankan. Dan pihaknya tidak bisa menolak dan berbuat apa-apa. "Meski sudah ada pengurangan uang harian pada perjalanan dinas, tetapi kinerja sebagai wakil rakyat tidak akan terganggu, tetap bisa maksimal. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. Dari data yang dihimpun, anggota DPRD Jombang setiap kegiatan kunker mendapat jatah UH (uang harian). Untuk kunker dalam provinsi, anggota biasa mendapat uang harian sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan kunker luar provinsi, UH mendapat sekitar Rp 2,1 juta. Kemudian UH untuk pimpinan atau ketua, yang diterima nominalnya berbeda. Untuk dalam kota, menerima UH sebesar Rp 1.350.000, untuk luar provinsi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya perjalanan dinas atau uang saku dewan akan dikepras setelah diterapkannya Perpres 33/2020. Uang saku kunker dalam provinsi menjadi Rp 410 ribu, dari sebelumnya Rp 1,2 juta. Dan uang saku perjalanan dinas dalam kota turun menjadi Rp 160 ribu. (yus)
Perpres 33/2020 Turun, Uang Saku Dewan Dipangkas
Selasa 12-01-2021,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 10-03-2026,09:15 WIB
Plt Wali Kota Madiun Pertanyakan Loyalitas ASN dan Sentil Kinerja Lurah hingga OPD
Selasa 10-03-2026,07:49 WIB
Driver Ojol Bacok Teman di Tongkrongan Ojek Pangkalan RSI Wonokromo
Selasa 10-03-2026,09:00 WIB
Tak Pernah Disentuh: Kebenaran yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan (3)
Selasa 10-03-2026,08:00 WIB
Dua Kebahagiaan Terbesar Vanessa Ziandry, Antara Syahadat dan Pelaminan
Selasa 10-03-2026,06:48 WIB
Pendapatan Daerah Surplus, DPRD Kota Malang Lakukan Pencermatan
Terkini
Selasa 10-03-2026,21:53 WIB
Jelang Idulfitri 1447 H, Pemkot Pasuruan Pastikan Stok Pangan Aman dan Harga Terkendali
Selasa 10-03-2026,21:42 WIB
Konflik Iran-AS Memanas, Pakar Unair Sebut Isu Nuklir Jadi Pemicu Utama
Selasa 10-03-2026,21:37 WIB
Jawa Timur Jadi Tujuan 24,9 Juta Pemudik Lebaran 2026, Khofifah Perkuat Transportasi dan Pengamanan
Selasa 10-03-2026,21:24 WIB
Penarik Becak Lansia Bojonegoro Terima 200 Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo
Selasa 10-03-2026,20:02 WIB