Jombang, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan diberlakukannya perpres tersebut berdampak pada anggota dewan. Dampaknya yaitu uang saku yang didapat anggota dewan dipangkas. Uang saku yang dimaksud yakni dalam melakukan perjalanan dinas. Besarannya jauh lebih sedikit dibanding yang diterima sebelumnya. Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengungkapkan, perpres ini menjadi perbincangan seluruh DPRD maupun ASN di seluruh Indonesia. ”Karena yang terdampak tidak hanya DPRD. Semuanya terdampak, mulai dari bupati, wakil bupati, wali kota dan wakilnya, serta kepala dinas,” ungkapnya kepada jurnalis, Selasa (12/1/2021). Mas'ud memaparkan, dibanding uang saku sebelumnya, penurunan sekitar 75 persen. Namun ini menjadi peraturan Presiden yang harus dijalankan. Dan pihaknya tidak bisa menolak dan berbuat apa-apa. "Meski sudah ada pengurangan uang harian pada perjalanan dinas, tetapi kinerja sebagai wakil rakyat tidak akan terganggu, tetap bisa maksimal. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. Dari data yang dihimpun, anggota DPRD Jombang setiap kegiatan kunker mendapat jatah UH (uang harian). Untuk kunker dalam provinsi, anggota biasa mendapat uang harian sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan kunker luar provinsi, UH mendapat sekitar Rp 2,1 juta. Kemudian UH untuk pimpinan atau ketua, yang diterima nominalnya berbeda. Untuk dalam kota, menerima UH sebesar Rp 1.350.000, untuk luar provinsi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya perjalanan dinas atau uang saku dewan akan dikepras setelah diterapkannya Perpres 33/2020. Uang saku kunker dalam provinsi menjadi Rp 410 ribu, dari sebelumnya Rp 1,2 juta. Dan uang saku perjalanan dinas dalam kota turun menjadi Rp 160 ribu. (yus)
Perpres 33/2020 Turun, Uang Saku Dewan Dipangkas
Selasa 12-01-2021,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,16:32 WIB
Oknum Satpol PP Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Larang Istri Bertemu Anak yang Baru Lahir
Rabu 18-12-2024,17:36 WIB
Siswa MA Sukorejo Meregang Nyawa, Tersetrum di Minimarket Prigen
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Rabu 18-12-2024,13:50 WIB
Terjerat Kasus Investasi Bodong, Mantan Ketua dan Anggota Hipmi Surabaya Meringkuk di Medaeng
Terkini
Kamis 19-12-2024,06:23 WIB
Marak Korban Laka Lantas, Ketua DPRD Gresik Menangis saat Rapat Bersama Komisi 3
Kamis 19-12-2024,06:01 WIB
Gedung Setan di Surabaya Roboh, 60 Warga Banyu Urip Wetan Diungsikan ke Balai RW
Rabu 18-12-2024,22:26 WIB
Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Barat: Upaya Bersama Melindungi Generasi Muda
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Rabu 18-12-2024,22:04 WIB