Jombang, memorandum.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Presiden 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan diberlakukannya perpres tersebut berdampak pada anggota dewan. Dampaknya yaitu uang saku yang didapat anggota dewan dipangkas. Uang saku yang dimaksud yakni dalam melakukan perjalanan dinas. Besarannya jauh lebih sedikit dibanding yang diterima sebelumnya. Ketua DPRD Jombang, Mas’ud Zuremi mengungkapkan, perpres ini menjadi perbincangan seluruh DPRD maupun ASN di seluruh Indonesia. ”Karena yang terdampak tidak hanya DPRD. Semuanya terdampak, mulai dari bupati, wakil bupati, wali kota dan wakilnya, serta kepala dinas,” ungkapnya kepada jurnalis, Selasa (12/1/2021). Mas'ud memaparkan, dibanding uang saku sebelumnya, penurunan sekitar 75 persen. Namun ini menjadi peraturan Presiden yang harus dijalankan. Dan pihaknya tidak bisa menolak dan berbuat apa-apa. "Meski sudah ada pengurangan uang harian pada perjalanan dinas, tetapi kinerja sebagai wakil rakyat tidak akan terganggu, tetap bisa maksimal. Karena ini juga untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. Dari data yang dihimpun, anggota DPRD Jombang setiap kegiatan kunker mendapat jatah UH (uang harian). Untuk kunker dalam provinsi, anggota biasa mendapat uang harian sebesar Rp 1,2 juta. Sedangkan kunker luar provinsi, UH mendapat sekitar Rp 2,1 juta. Kemudian UH untuk pimpinan atau ketua, yang diterima nominalnya berbeda. Untuk dalam kota, menerima UH sebesar Rp 1.350.000, untuk luar provinsi sebesar Rp 3 juta. Sedangkan biaya perjalanan dinas atau uang saku dewan akan dikepras setelah diterapkannya Perpres 33/2020. Uang saku kunker dalam provinsi menjadi Rp 410 ribu, dari sebelumnya Rp 1,2 juta. Dan uang saku perjalanan dinas dalam kota turun menjadi Rp 160 ribu. (yus)
Perpres 33/2020 Turun, Uang Saku Dewan Dipangkas
Selasa 12-01-2021,15:48 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 07-09-2026,02:10 WIB
Aktivitas Anak Krakatau Turun, PVMBG Ingatkan Potensi Erupsi Susulan
Senin 07-09-2026,15:22 WIB
Kredit Macet KPRI Sejahtera Capai Rp45 Miliar, Tim Penyelamat Sisir Debitur Jumbo
Senin 07-09-2026,07:07 WIB
Ratusan Kader Lolos Gemblengan AMPG Jatim, Golkar Bidik Generasi Baru 2029
Senin 07-09-2026,15:41 WIB
Sehari Tiga Kecelakaan Lalu Lintas di Gresik, 3 Meninggal Dunia dan Lainnya Luka
Senin 07-09-2026,09:31 WIB
Kisah Pilu PMI Jember, Meninggal Sebatang Kara di Musala Shah Alam
Terkini
Selasa 08-09-2026,00:17 WIB
Qodari Tegaskan Pemutakhiran Desil untuk Pastikan Bansos Tepat Sasaran
Senin 07-09-2026,23:47 WIB
Mendagri Laporkan Beberapa Pemda di NTT Lambat Cairkan Anggaran Bencana Rp200 Miliar
Senin 07-09-2026,23:38 WIB
BNPB Siapkan Tiga Strategi OMC Luruhkan Abu Vulkanik Anak Krakatau
Senin 07-09-2026,23:34 WIB
Anggar dan Basket Putra Bertolak Lebih Awal ke Asian Games 2026
Senin 07-09-2026,22:44 WIB