Gresik, memorandum.co.id - Jajaran Forkopimda Gresik menggelar operasi di malam pertama pemberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (11/1/2021). Sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat keramaian mendapat perhatian dalam operasi tersebut. Operasi dipimpin Wakil Bupati Gresik Moh Qosim didampingi Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817/Gresik Letkol Inf Taufik Ismail, Kasatpol PP Gresik Abu Hassan, dan segenap anggota. Dimulai dari rute Kantor Bupati Gresik Jalan Wahidin Sudirohusodo, operasi berlanjut menuju Jalan Kalimantan GKB, hingga ke arah bukit Putri Cempo. "Kami sangat mengapresiasi tempat-tempat usaha yang telah mengindahkan surat edaran bupati terkait PPKM. Dengan menerapkan jam malam dan menegakkan disiplin protokol kesehatan covid-19," ujar Qosim saat meninjau pusat perbelanjaan di Jalan Wahidin Sudirohusodo. Dalam kesempatan tersebut, wakil bupati dua periode itu mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi kebijakan pemerintah terkait PPKM. Ia meyakinkan bahwa kebijakan ini semata-mata untuk melindungi masyarakat dari Covid-19. Terkait sanksi bagi tempat usaha atau masyarakat yang melanggar PPKM, masih menggunakan Perbup Nomor 22 Tahun 2020. Mulai dari sanksi sosial, denda hingga pencabutan izin usaha. Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan untuk menyukseskan kebijakan PPKM ini pihaknya bakal mengintensifkan operasi bersama instansi-instansi terkait. Pihaknya siap menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan terkait jam malam. "Bersama instansi terkait nanti akan lebih intensifkan operasi-operasi untuk memastikan PPKM terlaksana dengan baik," tegas perwira menengah dengan dua melati di pundak itu. (and/har/fer)
Forkopimda Gresik Gelar Operasi Malam Pertama Pemberlakuan PPKM
Senin 11-01-2021,21:28 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :