Tulungagung, memorandum.co.id - Strong point dilanjutkan dengan penindakan bagi pelanggar Instruksi Bupati nomor 2 tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Tulungagung, kembali dilaksanakan oleh tim gabungan Satgas Covid-19. Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, sejumlah lokasi bergerombol masyarakat menghabiskan malam menjadi sasaran petugas. Mulai lokasi food truck di depan Pasar Wage dan warung-warung kopi. "Dari hasil patroli yang sudah dilakukan, ditemukan masih banyak pemilik warkop maupun masyarakat yang kurang mengerti dan tidak mematuhi Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 2 Th 2020 tentang pembatasan kegiatan malam," terangnya, Senin (11/1/2021). Nenny menjelaskan, dari hasil pendalamannya selama ini masih ditemukan pemilik warung kopi tidak mematuhi aturan jam malam. Kepada mereka, lanjut Nenny, langsung diberikan peringatan agar mentaati peraturan jam malam guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. "Kita berikan peringatan tegas untuk pemilik warung kopi yang masih membandel. Kita sebutkan juga sanksinya agar tidak mengulanginya lagi di lain hari," ucapnya. Pihaknya menyebut, dalam penerapan aturan jam malam ini, tim gabungan melakukannya dengan humanis dan terukur. "Pimpinan selalu sampaikan kepada anggota agar melakukannya dengan humanis dan terukur," kata Nenny. Pihaknya mengimbau, agar seluruh masyarakat Tulungagung mentaati peraturan ini, agar pandemi Covid-19 segera pergi dari Kota Marmer. (fir/mad/fer)
Tim Gabungan Sasar ABG Nongkrong di Tulungagung
Senin 11-01-2021,20:16 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 30-01-2026,08:58 WIB
Nikmati Uang Salah Transfer Rp 118,5 Juta, Fufuk Wong Divonis 2 Tahun Penjara
Jumat 30-01-2026,09:32 WIB
Jan Olde Riekerink Waspadai Kebangkitan Persebaya di Era Bernardo Tavares
Jumat 30-01-2026,11:15 WIB
Kapolres Malang Pimpin Sertijab Kasatreskrim dan Mutasi 6 Kapolsek Jajaran
Jumat 30-01-2026,08:18 WIB
Perjalanan Anindya Rahmadhani dari Duta Wisata ke Ajang Putri Indonesia
Jumat 30-01-2026,10:16 WIB
Pemprov Jatim Surati Disperta Jombang, Minta Combine Harvester Gapoktan Sumbersari Dikembalikan
Terkini
Sabtu 31-01-2026,07:35 WIB
Mengerti Alur dan Rasakan Manfaatnya, Cerita Zumrotul sebagai Peserta JKN
Sabtu 31-01-2026,07:21 WIB
KUHP Baru, Pelaku Curat Berkelompok Bisa Dijerat 9 Tahun Bui hingga Sanksi Denda Rp 500 Juta
Sabtu 31-01-2026,07:07 WIB
Parkir, Premanisme, dan Wajah Negara di Ruang Publik
Sabtu 31-01-2026,06:58 WIB
Real Madrid Jumpa Benfica Mourinho di Play-off Liga Champions
Sabtu 31-01-2026,06:52 WIB