Pencuri Mio di Sidotopo Diringkus Polisi

Senin 11-01-2021,18:09 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id - Satreskrim Polsek Semampir meringkus Ali Imron (33), di rumah kosnya, Jalan Prabowo, Sidotopo. Pria 33 tahun itu dicokok polisi setelah membawa kabur motor Mio L 5975 NR milik Muawanah (36), di depan rumah Jalan Sidotopo III. "Korban melihat motornya raib sekitar 05.00," kata Kanitreskrim Polsek Semampir Iptu Tritiko Gesang Hariyanto, Senin (11/1). Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Semampir melakukan penyelidikan. Termasuk meminta kerangan korban dan melihat rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri pelaku. "Pelaku ternyata kos di Jalan Prabowo. Anggota segera menuju lokasi untuk melakukan pemantuan serta pengrebekan. Saat pengeledahandidapati barang bukti sandal coklat seperti rekaman CCTV yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," terang kanitreskrim. Dari hasil interogasi polisi, tersangka tidak sendirian dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Ali Imron melakukan pencurian bersama temannya AR yang masuk daftar pencarian orang (DPO). "Kami memburu AR teman dari pelaku Ali Imron," tegas dia. Sebelum melancarkan aksinya, kedua pelaku tersebut menyisiri wilayah Sidotopo untuk mencari sasaran kejahatan. "Pelaku sempat berhenti di warung untuk membicarakan unit motor yang akan curi. Selanjutnya keduanya berjalan hingga didepan rumah korban," jelas Tritiko. Merasa aman, tersangka masuk dan berhasil mengasak motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu yang dibawanya. "Setelah berhasil membawa kabur motor itu dijual ke TF di Omben, Sampang," ujar Iptu Tritiko. Sementara itu, Ali Imron mengaku bahwa motor tersebut sudah di larikan ke Sampang. "Sudah saya jual ke seseorang di Omben, Sampang," pengakuan pelaku ke polisi. (alf/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait