PN Jember Raih Nilai Tertinggi Evaluasi Implementasi SIPP

Senin 11-01-2021,16:05 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Jember, Memorandum.co.id - Pandemi Covid-19 ternyata tak begitu berdampak pada menurunnya kinerja di berbagai lembaga dan instansi Pemerintah. Sebaliknya, telah terjadi peningkatan kinerja di lingkungan PN Kelas I Jember. Berdasarkan hasil evaluasi penyelesaian perkara dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Tahun 2020 yang telah diumumkan oleh Direktorat Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI bahwa PN Kelas I Jember memperoleh peringkat pertama Penilaian Evaluasi Implementasi SIPP se-Indonesia dan rasio penanganan perkara tahun 2020 dari Badilum MA RI. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Jember, Marolop Simamora menerangkan, hasil evaluasi terhadap Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia membagi klasifikasi peringkat dalam beberapa kelas. Sementara PN Kelas I Jember berhasil menjadi yang terbaik atau peringkat pertama. "PN Kelas I Jember berhasil di urutan pertama dengan jumlah poin tertinggi secara nasional berdasarkan evaluasi Implementasi SIPP dengan nilai 984.24 poin," kata Marolop Simamora, Senin (11/1/2021). Dalam pengumuman evaluasi SIPP terhadap pengadilan negeri se-Indonesia, lanjut Morolop, membuktikan bahwa poin yang dicapai oleh PN Jember patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, kinerja penyelesaian perkara di pengadilan dan hasil yang tercermin atas pencapaian poin tersebut sebagai bagian dari kerja profesional aparat PN Jember di tahun 2020. "Artinya PN Kelas I Jember keberadaannya mampu menyelesaikan perkara dengan baik, yang menangani perkara di atas 2000 atau lebih bagi para pencari keadilan," ujarnya. Selebihnya, PN Jember juga memperoleh nilai tertinggi jumlah masuk rasio penyelesaian penanganan perkara dengan nilai tertinggi yakni 94,75 persen, rasio penyelesaian perkara merupakan hasil capaian dari jumlah perkara yang masuk selama satu tahun dengan jumlah perkara yang telah masuk sebanyak 3201 dan yang terselesaikan dengan baik 3040, tinggal menyisakan 161 perkara. Salah satu catatan laporan perkara yang disampaikan, Perkara pidana 2647, dan Perdata 554, total keseluruhan sebanyak 3201 perkara. Dengan rincian perkara pidana biasa sisa 2019 sebanyak 109 perkara pidana biasa, masuk di tahun 2020 sejumlah 844 perkara, dan yang bisa diselesaikan 859 perkara pidana biasa. Untuk perkara pidana ringan tahun 2020 menerima perkara 1675 perkara. Di samping itu juga menerima perkara pidana anak sisa tahun 2019 ada 2 perkara, masuk tahun 2020 ada 18 perkara dan diselesaikan 19 perkara. Untuk perkara lalu lintas yang masuk tahun 2020 sebanyak 15.605 perkara. Sehingga ditotal perkara yang diselesaikan PN Jember selama 2020 untuk perkara pidana 18.806 perkara. Termasuk di dalamnya perkara lalu lintas. Untuk perkara perdata yang sudah diselesaikan untuk sisa gugatan 2019 ada 43 perkara, masuk tahun 2020 sejumlah 119 perkara, bisa diselesaikan pada tahun 2020 sejumlah 125 perkara. Sedangkan untuk perkara permohonan sisa tahun 2019 ada 16 perkara, masuk tahun 2020 ada 252 perkara dan yang bisa diselesaikan ada 260 perkara. Dan perkara bantahan sisa 2019 ada 3 perkara, masuk 2020 ada 12 perkara, yang berhasil diselesaikan ada 8 perkara. Sementara untuk gugatan sederhana sisa tahun 2019 ada 12 perkara, masuk tahun 2020 ada 97 perkara dan yang bisa diselesaikan ada 104 perkara. "Tentu ini semua berkat adanya kerjasama dari seluruh tim yang dimaksud dari Pengadilan Negeri Jember, mulai dari unsur pimpinan sampai dengan staf atau karyawan, bahkan sampai tenaga honorer yang solid, yang bekerjasama dengan baik semua, saling mendukung. Sehingga yang diperoleh PN Jember terutama dalam penyelesaian perkara," bebernya.(edy)

Tags :
Kategori :

Terkait