Sidoarjo, Memorandum.co.id - Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat Kapolri berisi pelarangan penggunaan simbol FPI (Front Pembela Islam). Dikarenakan sesuai keputusan pemerintah, bahwa FPI sebagai ormas terlarang. Polri pun memberi peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat tersebut, bahkan Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri sesuai peraturan UU yang berlaku. Berdasarkan itulah Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran melaksanakan pemasangan Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI. Pemasangan maklumat tersebut dipasang berdasarkan wilayah yang dianggap strategis. Seperti di Balai Desa, musholla, fasilitas publik, bekas kantor sekretariat FPI, dan beberapa titik lain. "Warga juga diminta melapor ke aparat jika menemukan kegiatan atau atribut apapun atas nama FPI," terang Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Tri Sisbiantoro, Sabtu (9/1/2021). Ia berharap masyarakat dapat mematuhi keputusan pemerintah juga maklumat Kapolri ini.(jok)
Polisi Sebar Maklumat Kapolri
Sabtu 09-01-2021,17:51 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Kamis 28-11-2024,06:00 WIB
Real Count, Paslon WALI Menang di Pilkada Kota Malang 2024
Kamis 28-11-2024,09:58 WIB
Subandi-Mimik Tasyakuran Kemenangan Pilkada Sidoarjo 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,19:36 WIB
Kloter Pertama Kontingen Kota Malang Menuju FORDA 2 Jatim
Kamis 28-11-2024,19:31 WIB
Masuk Zona Degradasi, Persebaya Tidak Remehkan Madura United
Kamis 28-11-2024,19:23 WIB
BREAKING NEWS: Emperor Spa Surabaya Dilalap Api
Kamis 28-11-2024,19:17 WIB
Sengketa Tanah Bundaran Taman Pelangi Berlanjut, Ganti Rugi Akan Dikonsinyasi
Kamis 28-11-2024,19:11 WIB