SURABAYA - Dibubarkannya massa di depan kantor bawaslu di Jakarta yang berujung kericuhan, Selasa (21/5) malam dianggap sesuai dengan koridor hukum. Hal ini ditegaskan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya. Menurut Wayan Titib, tindakan aparat tersebut dibenarkan mengingat massa melakukan aksi demo di luar waktu yang sudah ditentukan. "Itu sudah benar. Bukan saya pendukung salah satu calon, tetapi semuanya diatur dalam undang-undang," tegasnya kepada Memorandum, Rabu (22/5). Lanjut Wayan Titib, pihak aparat sudah memberikan toleransi hingga pukul 20.00, seharusnya waktu itu dipergunakan sebaik mungkin dan jika sudah waktunya diharap membubarkan diri. "Aparat sudah memberikan batas toleransi. Kan hari ini besok demo lagi, kalau batas waktu nanti berakhir, besok demo dilanjutkan lagi," ujar pria yang juga pengajar di Unair ini. Wayan Titib menjelaskan, batas toleransi waktu itu agar tidak mengganggu kepentingan umum dan masyarakat yang tidak ikut berdemo. "Masyarakat lain yang terkena imbasnya dan ketakutan melakukan aktifitas di luar," beber Wayan Titib. Tambah Wayan Titib, jika memang ditemukan pelanggaran dalam pemilu, ada proses hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan ada MK. Kalau ada kecurangan, silakan datang ke sana," pungkas Wayan Titib. (fer/tyo)
Ricuh di Kantor Bawaslu Jakarta, Pembubaran Sesuai Prosedur UU
Rabu 22-05-2019,08:16 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :