SURABAYA - Dibubarkannya massa di depan kantor bawaslu di Jakarta yang berujung kericuhan, Selasa (21/5) malam dianggap sesuai dengan koridor hukum. Hal ini ditegaskan I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya. Menurut Wayan Titib, tindakan aparat tersebut dibenarkan mengingat massa melakukan aksi demo di luar waktu yang sudah ditentukan. "Itu sudah benar. Bukan saya pendukung salah satu calon, tetapi semuanya diatur dalam undang-undang," tegasnya kepada Memorandum, Rabu (22/5). Lanjut Wayan Titib, pihak aparat sudah memberikan toleransi hingga pukul 20.00, seharusnya waktu itu dipergunakan sebaik mungkin dan jika sudah waktunya diharap membubarkan diri. "Aparat sudah memberikan batas toleransi. Kan hari ini besok demo lagi, kalau batas waktu nanti berakhir, besok demo dilanjutkan lagi," ujar pria yang juga pengajar di Unair ini. Wayan Titib menjelaskan, batas toleransi waktu itu agar tidak mengganggu kepentingan umum dan masyarakat yang tidak ikut berdemo. "Masyarakat lain yang terkena imbasnya dan ketakutan melakukan aktifitas di luar," beber Wayan Titib. Tambah Wayan Titib, jika memang ditemukan pelanggaran dalam pemilu, ada proses hukum yang bisa ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi (MK). "Kan ada MK. Kalau ada kecurangan, silakan datang ke sana," pungkas Wayan Titib. (fer/tyo)
Ricuh di Kantor Bawaslu Jakarta, Pembubaran Sesuai Prosedur UU
Rabu 22-05-2019,08:16 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 19-12-2025,18:41 WIB
Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor
Jumat 19-12-2025,17:12 WIB
Dorong Smart Immigration Governance, Imigrasi Soekarno-Hatta Gelar Seminar Transformasi Digital Keimigrasian
Jumat 19-12-2025,14:47 WIB
Sambut Libur Nataru, Polresta Sidoarjo Pastikan Keamanan Stasiun Kereta Api
Jumat 19-12-2025,08:00 WIB
Yamal Tantang Messi, Spanyol Hadapi Argentina di Finalissima 27 Maret
Jumat 19-12-2025,14:00 WIB
Jelang Nataru, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan Terpadu
Terkini
Sabtu 20-12-2025,07:01 WIB
Pemkab Gresik Awali Penyusunan RKPD 2027, Bupati Tekankan Perencanaan yang Transparan
Sabtu 20-12-2025,06:01 WIB
Polres Gresik Ungkap Ratusan Kasus Kriminal dan Narkoba Sepanjang 2025
Sabtu 20-12-2025,00:28 WIB
Polres Pasuruan Sambang Gereja Jelang Natal 2025, Perkuat Toleransi dan Kamtibmas
Sabtu 20-12-2025,00:13 WIB
Anugerahkan Reka Karsa Cipta 2025, Wali Kota Pasuruan Dorong Inovasi Berkelanjutan
Sabtu 20-12-2025,00:05 WIB