Terkait PSBB, Instruksi Mendagri Hampir Sama dengan Perwali 67

Jumat 08-01-2021,18:17 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin

Surabaya, memorandum.co.id  - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi mendagri pada 6 Januari lalu tidak jauh berbeda dengan Perwali 67 tahun 2020 yang dikeluarkan pada 22 Desember 2020. Dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana, bahwa hanya ada tiga item yang berbeda dalam pemberlakuan pada 11 Januari-25 Januari nanti. “Sebenarnya tidak ada perbedaan, artinya Perwali 67 sudah hampir sama dengan instruksi Mendagri. Bedanya hanya di pusat perbelanjaan atau mal itu yang tutup pukul 19.00. Yang lainnya sama, restoran, kafe, warkop, kegiatan sampai pukul 22.00 sesuai dengan perwali. Yang kedua perbedaan di WFH 75 persen, dan tidak kita atur. Dan Ketiga, terkait pembatassan kapasitas baik rumah makan, restoran, kafe dan lain. Yg semula di perwali diatur 50 persen dan ini menjadi 25 persen,” ungkap Whisnu, Jumat (8/1). Tambah WS, sapaan Whisnu Sakti Buana, bahwa nantinya akan dibuatkan keputusan wali kota. “Perwali nanti akan kita tambahkan satu pasal, bahwa tetap mengikuti ketentuan di atasnya dengan diatur keputusan wali kota. Sehingga ke depan tidak perlu ganti-ganti lagi perwali dan cukup keputusan wali kota yang ada jangka waktu yaitu11-25 Januari sesuai dg instruksi Mendagri,” jelasnya. Lanjutnya, bahwa dengan kondisi Surabaya saat ini di mana melalui relaksasi ekonomi itu tidak diberlakukan PSBB seperti itu. Tetapi masyarakat tidak perlu khawatir, karena pihaknya tetap menjalankan instruksi Mendagri dengan kesiapan yang sudah kita persiapkan dalam rapat koordinasi (rakor) beberapa waktu lalu. “Nanti batas kota juga akan dilakukan filterisasi, pegamanan dan pemantauan di pasar-pasar tradisional yg selama ini dalam evaluasi PSSB awal sangat crowded (ramai, red). Kita pantau kampung karena dengan WFH 75 persen banyak warga ada di rumah, dan itu membuat kampung menjadi ramai,” tegas WS. Disinggung soal bantuan sosial (bansos) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, WS akan mempelajari salama dua minggu tersebut. “Kita lagi cari, semoga ada CSR lagi yang bisa kita bagikan. Tapi ini bansos kepada warga yang teradampak karena masanya dua minggu. Kita hitung, kalau memang kita turunkan bansos uang tunai akan kita tutunkan, tapi kalau masih bisa bertahan, kan ekonomis di bawah tidak kita tutup penuh seperti PSBB dulu. Artinya warkop, pedagang masih bisa buka semua tapi dengan prokes kapasitas hanya 25 persen,” pungkas WS. (fer/udi)

Tags :
Kategori :

Terkait