Tim Kuro Polres Lumajang Bongkar Korupsi Jembatan Wonoayu-Ranuyoso

Rabu 06-01-2021,20:14 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Lumajang, memorandum.co.id - Tim Kuro Satreskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) Tahun 2019 dalam program pembangunan Jembatan Beton di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Masykur mengatakan, bahwa tersangka ditahan dengan inisial SND (58), warga Dusun Kembar, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang. "Berdasarkan hasil serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor bahwa SND, mantan Kepala Desa Wonoayu, cukup bukti untuk ditetapkan tersangka karena menyalahgunakan anggaran BKK tahun 2019 dengan kerugian negara Rp 175 juta," jelas Masykur, Selasa (5/1/2021). Barang bukti yang disita antara lain, satu bendel fotokopi proposal pengajuan pembangunan jembatan beton di Dusun Darungan, Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso; satu bendel fotokopi rencana anggaran biaya (RAB); 11 lembar fotokopi rekening kas; satu bendel fotokop peraturan Desa Wonoayu tahun 2019; satu bendel fotokopi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun 2019; satu lembar fotokopi surat perintah membayar (SPM); satu lembar fotokopi surat perintah pencairan dana (SP2D); satu bendel SK Kepala Desa Wonoayu; dan satu bendel laporan hasil pemeriksaan kerugian negara (LHPKN). "Dalam perkara tersebut tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah UU nomor  20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (*/ani/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait