Surabaya, memorandum.co.id - Bhabinkamtibmas Polsek Karangpilang Aiptu Sutarto menyampaikan imbauan kepada Sekretaris RW 13, Kelurahan Kebraon, Roni, di Perumahan Kebraon Indah Permai, Selasa (5/1/2021). Bhabinkamtibmas mengimbau agar masyarakat mengetahui bahwa Front Pembela Islam (FPI) telah dilarang melakukan kegiatan dalam bentuk apapun. Masyarakat dapat memberikan informasi apabila ditemukan adanya kegiatan FPI dalam bentuk simbol maupun atribut. Kegiatan penempelan Maklumat Kapolri yang dilakukan oleh bhabinkamtibmas di titik strategis yang menjadi perhatian masyarakat agar mudah membaca dan paham akan maklumat tersebut. "Penempelan maklumat berlokasi di pos keamanan RW 13, Kelurahan Kebraon, ditemani Bapak Roni, selaku Sekretaris RW 13," ujar Sutarto. Kepolisian terus berupaya dengan berbagai cara untuk mensosialisasikan guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana perintah undang-undang. "Apabila ditemukan yang bertentangan dari Maklumat Kapolri maka akan dilakukan tindakan sesuai perundang-undangan atau diskresi kepolisian," pungkas Sutarto. (x-4/alf/fer)
Bhabinkamtibmas Polsek Karangpilang Pasang Maklumat Kapolri
Selasa 05-01-2021,20:59 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :