Lanjutan Sidang Mantan Camat Kras Hadirkan Saksi Sekdes Banjaranyar

Senin 04-01-2021,18:02 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Kediri, memorandum.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan mantan Camat Kras, Suherman terkait perekrutan perangkat desa digelar di Pengadilan Negeri Kabupten Kediri, Senin (4/1/2021). Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan Sekretaris Desa Banjaranyar, Agung Philosofi sebagai saksi meringankan atau A de Charge. Agung Philosofi saat itu lolos seleksi perekrutan perangkat desa, sehingga dilantik menjadi sekretaris desa (sekdes). Dalam keteranganya di hadapan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan tim kuasa hukum terdakwa, Agung Philosofi mengatakan lolos menjadi sekdes adalah murni melalui tes, tanpa adanya rekomendasi. “Dalam pelaksanaan tes rekrutmen untuk jabatan sekdes saya mendapatkan nilai 67, tertinggi bila dibandingkan dengan calon lain. Jadi terkait rekomendasi saya tidak tahu,” kata Agung. Kemudian salah satu kuasa hukum terdakwa, Wiyono menanyakan menghabiskan biaya berapa sampai dilantik menjadi sekdes. Lantas Agung menjawab sekitar Rp 20 juta. “Mulai dari proses admimistrasi pendaftaran, pelantikan dan tasyakuran, anggaran yang saya keluarkan sekitar Rp 20 juta. Dan selain itu tidak ada biaya lagi ataupun pihak-pihak lain yang meminta uang,” tandasnya. Menurut Agung, waktu itu tahunya dia mendapatkan undangan dari Kades Banjaranyar untuk acara pelantikan sekdes. “Jadi terkait biaya yang lain saya tidak tahu,” pungkas Agung. Mendengar keterangan saksi, terdakwa Suherman membenarkan apa yang disampaikan oleh Agung Philosofi. Dan sebelum sidang ditutup, Samsul Arifin, anggota tim kuasa hukum terdakwa mendesak hakim menghadirkan saksi verbalis. Sebab menurutnya keterangan Kades Banjaranyar, Badrul Munir tidak sama antara di persidangan dan berita acara pemeriksaan (BAP). Tetapi desakan tersebut ditolak oleh Ketua Majelis Hakim, Fahmi SH. Karena ditolak, Samsul meminta berita acara pada majelis hakim agar yang digunakan keterangan dalam persidangan. “Mohon yang mulia Majelis Hakim untuk dibuatkan berita acara terkait keterangan saksi yang dijadikan pedoman adalah keterangan di persidangan,” ujar Samsul pada Majlis Hakim. Usai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan akan melaporkan Badrul Munir dan Nuril Husain ke polisi. “Itu kewenangan hakim untuk menolak permohonan kami untuk menghadirkan saksi verbalis. Namun, atas berita acara dari pengadilan tersebut akan kami jadikan bahan laporan ke pihak kepolisian. Yaitu atas keterangan palsunya dalam BAP," papar Samsul. Pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum terdakwa Suherman akan menghadirkan saksi ahli dari Universitas Jember (Unej). (mis/mad)

Tags :
Kategori :

Terkait