SURABAYA - Fakta baru terungkap dari keterangan saksi BPK RI Ahmad Azam, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/5). Tidak hanya menjelaskan adanya kerugian negara, Ahmad Azam juga menegaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening salah satu anggota DPRD Surabaya. “Hanya ada satu anggota DPRD senilai Rp 45 juta. Katanya peminjaman uang,” ujar Ahmad Azam tanpa menyebutkan siapa nama anggota dewan yang dimaksud, kemarin. Selain itu, Ahmad Azam menambahkan untuk kerugian negara yang mencapai Rp 4,9 miliar, diperoleh dari tiga hasil penyidikan BPK yaitu adanya penyimpangan proposal, evaluasi proposal yang masuk dan penyampaian pertanggungjawaban yang tidak riil. “Kami menemukan penyimpangan terhadap proposal yang tidak dibuat sendiri, banyak penerima hibah yang tidak mengerti, dan barang yang diterima tidak sesuai dengan permintaan,” jelas Ahmad Azam. Tambah Ahmad Azam, kerugian negara muncul dari biaya tambahan yang bervariasi, dan tidak adanya alat bukti sebagai biaya pembelian alat produksi. Contohnya untuk pembelian solar dan bunga yang dikenakan kepada penerima hibah. “Para penerima hibah dikenakan bunga dari harga dasar atas pembelian peralatan yang sebelumnya sudah dibeli terdakwa dua tahun lalu,” ujar Ahmad Azam. Dari 228 proposal yang masuk ke rekening Agus Setiawan Jong, tercatat Rp 13 miliar lebih. “Sampai pemeriksaan terakhir tidak ada sisa yang dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Ahmad Azam. Hermawan Benhard Manurung, tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mengatakan apakah saksi meminta keterangan semua ketua RT/RW se-Surabaya yang menerima dana hibah. “Apakah semua penerima diminta keterangan,” tanya Benhard dan ditegaskan oleh Ahmad Azam bahwa dirinya melakukannya secara sampling (acak) kepada penerima dana hibah. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong membantah semuanya. “Tidak benar semuanya. Apa yang saya tawarkan barangnya murah dan kualitasnya bagus. Malah saya dikatakan bodoh oleh teman-teman,” singkat Agus Setiawan Jong dengan nada tinggi. Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi terkait aliran dana yang masuk ke rekening dewan tidak banyak berkomentar. “Ini sudah masuk ke teknis, besok-besok saja ini mau antar orang BPK ke bandara,” singkat Dimaz. (fer/nov)
Aliran Dana Rp 45 Juta Masuk Rekening Dewan
Selasa 21-05-2019,09:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-12-2024,07:59 WIB
Catatan Eko Yudiono: Siapa Juara Paruh Musim Liga 1, Persebaya atau Persib?
Kamis 26-12-2024,06:57 WIB
Delapan Musim Bermain di China, Mantan Gelandang Subur Chelsea, Oscar Kembali ke Klub Lamanya
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB
Atlet Ngawi Raih Medali Emas di Kejuaraan Dunia Abu Dhabi World Pencak Silat Championship 2024
Kamis 26-12-2024,14:22 WIB
Tabrakan Dua Motor di Cerme, Seorang Ayah Meninggal Dunia
Terkini
Kamis 26-12-2024,20:52 WIB
Pemkot Surabaya Kerahkan Drone Cari Balita Hanyut di Babatan Wiyung, Perluas Pencarian hingga 5 Kilometer
Kamis 26-12-2024,20:38 WIB
Lokomotif KA Wijaya Kusuma Terbakar, KAI Daop 8 Surabaya Mohon Maaf
Kamis 26-12-2024,20:30 WIB
Semaikan Semangat Kebersamaan, Memorandum Gelar Gathering
Kamis 26-12-2024,19:22 WIB
Kapolsek Balongbendo Serahkan 400 Bibit Tanaman untuk Pekarangan Bergizi
Kamis 26-12-2024,17:43 WIB