SURABAYA - Fakta baru terungkap dari keterangan saksi BPK RI Ahmad Azam, yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/5). Tidak hanya menjelaskan adanya kerugian negara, Ahmad Azam juga menegaskan bahwa ada aliran dana yang masuk ke rekening salah satu anggota DPRD Surabaya. “Hanya ada satu anggota DPRD senilai Rp 45 juta. Katanya peminjaman uang,” ujar Ahmad Azam tanpa menyebutkan siapa nama anggota dewan yang dimaksud, kemarin. Selain itu, Ahmad Azam menambahkan untuk kerugian negara yang mencapai Rp 4,9 miliar, diperoleh dari tiga hasil penyidikan BPK yaitu adanya penyimpangan proposal, evaluasi proposal yang masuk dan penyampaian pertanggungjawaban yang tidak riil. “Kami menemukan penyimpangan terhadap proposal yang tidak dibuat sendiri, banyak penerima hibah yang tidak mengerti, dan barang yang diterima tidak sesuai dengan permintaan,” jelas Ahmad Azam. Tambah Ahmad Azam, kerugian negara muncul dari biaya tambahan yang bervariasi, dan tidak adanya alat bukti sebagai biaya pembelian alat produksi. Contohnya untuk pembelian solar dan bunga yang dikenakan kepada penerima hibah. “Para penerima hibah dikenakan bunga dari harga dasar atas pembelian peralatan yang sebelumnya sudah dibeli terdakwa dua tahun lalu,” ujar Ahmad Azam. Dari 228 proposal yang masuk ke rekening Agus Setiawan Jong, tercatat Rp 13 miliar lebih. “Sampai pemeriksaan terakhir tidak ada sisa yang dikembalikan ke kas daerah,” pungkas Ahmad Azam. Hermawan Benhard Manurung, tim penasihat hukum Agus Setiawan Jong mengatakan apakah saksi meminta keterangan semua ketua RT/RW se-Surabaya yang menerima dana hibah. “Apakah semua penerima diminta keterangan,” tanya Benhard dan ditegaskan oleh Ahmad Azam bahwa dirinya melakukannya secara sampling (acak) kepada penerima dana hibah. Atas keterangan saksi, Agus Setiawan Jong membantah semuanya. “Tidak benar semuanya. Apa yang saya tawarkan barangnya murah dan kualitasnya bagus. Malah saya dikatakan bodoh oleh teman-teman,” singkat Agus Setiawan Jong dengan nada tinggi. Terpisah, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Dimaz Atmadi saat dikonfirmasi terkait aliran dana yang masuk ke rekening dewan tidak banyak berkomentar. “Ini sudah masuk ke teknis, besok-besok saja ini mau antar orang BPK ke bandara,” singkat Dimaz. (fer/nov)
Aliran Dana Rp 45 Juta Masuk Rekening Dewan
Selasa 21-05-2019,09:59 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,20:00 WIB
Warga Desa Jatisari Tewas Tertabrak KA Barang, Berikut Kronologinya
Sabtu 23-11-2024,19:28 WIB
Ribuan Warga Blitar Semarakkan Kampanye Akbar 'Menjemput Kemenangan' Rijanto-Beky
Sabtu 23-11-2024,21:34 WIB
Pilkada Blitar 2024: Beky Herdihansah Janji Sumbangkan Seluruh Gajinya Selama Menjabat ke Anak Yatim Piatu
Minggu 24-11-2024,12:20 WIB
Diduga Mengantuk, Pemotor Tewas Tabrak Truk di Sumur Welut
Sabtu 23-11-2024,21:04 WIB
Arus Balik Dukungan Tak Terbendung, Risma-Gus Hans Diyakini Memimpin Jawa Timur
Terkini
Minggu 24-11-2024,17:20 WIB
Bawaslu Surabaya Identifikasi 1.156 TPS Rawan di Pemilu 2024
Minggu 24-11-2024,17:13 WIB
Forum Rakyat Kota Probolinggo Bicara Memilih Pemimpin, Smart City hingga Generasi Emas
Minggu 24-11-2024,17:07 WIB
Tutup Kampanye dengan Zikir dan Doa, Khofifah: Kawal Suara Masyarakat
Minggu 24-11-2024,16:49 WIB
Logistik Pilkada Serentak 2024 Didistribusikan, Ini Kata Kapolres Probolinggo Kota
Minggu 24-11-2024,16:06 WIB