Modus Pelanggar Prokes Dimintai Uang, Reskrim Polres Malang Bekuk Polisi Gadungan

Kamis 31-12-2020,07:50 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Malang, memorandum.co.id - Menyaru polisi gadungan, UL (31), warga Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, kini meringkuk di tahanan Mapolres Malang. Ia melancarkan aksinya dengan sasaran pengendara motor yang tidak menggunakan masker. "Terutama pengendaranya perempuan, itu yang menjadi sasaran korban," kata Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Setiap melakukan aksinya, UL selalu berpindah-pindah seperti di wilayah Kecamatan Kepanjen, Tumpang, Pakis, Poncokusumo, Wagir, Sumberpucung, dan Kecamatan Sukun, Kedungkandang Kota Malang. Itu dilakukan agar aksinya berjalan lancar dan tidak sampai diketahui pihak keamanan, karena dari modus yang dilakukan pada 39 titik pada kecamatan berbeda tersebut dirinya berhasil membawa kabur 94 unit HP dan motor korban. Aksinya ini ditangani jajaran Reskrim Polres Malang. UL ditangkap saat beraksi di wilayah Kecamatan Sumberpucung. Saat itu pelaku menghentikan dua pemotor yang tidak menggunakan masker, karena tidak menggunakan masker dia langsung digiring ke tepi jalan. Korban langsung diajak nego oleh pelaku, karena tidak menggunakan masker akan didenda Rp 250 ribu atau diproses di polsek. Maka korban diminta pelaku untuk telepon orang tuanya, namun belum sampai menghubungi HP, korban diminta dan langsung diajak ke polsek. "Belum sampai di polsek yang dituju pelaku pura-pura terima telepon dari atasannya, kemudian korban ditinggal begitu saja dan barangnya dibawa kabur," kata Hendri Umar. Hal itu terungkap atas laporan dua korban atas laporan tersebut maka dilakukan lidik oleh jajaran Reskrim, akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta menyita barang bukti atas perbuatannya yaitu dua motor matic dan beberapa HP. (kid/ari/fer)

Tags :
Kategori :

Terkait