Lumajang, memorandum.co.id - Pemerintah Kabupaten Lumajang tak henti mencari jalan untuk bisa menekan penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru di wilayah Lumajang. Bupati Lumajang Thoriqul Haq saat ditemui awak media di lobi Kantor Pemkab Lumajang menyampaikan larangan untuk berkerumun dan melakukan kegiatan yang menghadirkan banyak massa pada malam pergantian tahun, Senin (28/12/2020). Sebagaimana maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jendral Polisi Drs Idham Azis Msi pada 23 Desember lalu tentang kepatuhan terhadap prokes dalam pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. "Surat edaran tentang pelarangan melaksanakan kegiatan pergantian Tahun Baru, kita tetap mengikuti surat edaran dari pusat," jelas Bupati Sementara itu terkait pembatasan jam malam, Bupati yang akrab disapa Cak Thoriq itu akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kapolres Lumajang dan Dandim 0821/Lumajang untuk memastikan tidak adanya kerumunan massa dalam perayaan pergantian tahun. "Nanti kita akan melakukan patroli malam pergantian tahun baru dengan Kapolres dan Dandim untuk memastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak massa'' pungkas cak Thoriq. (ani/fer)
Bupati Lumajang Larang Perayaan Tahun Baru dengan Kerumunan Massa
Senin 28-12-2020,22:34 WIB
Editor : Ferry Ardi Setiawan
Kategori :