Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.Pemberian remisi itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2020. Tentunya remisi ini menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020). Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa karena bersifat khusus, Remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya. Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Hanibal. Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tutupnya. Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan. (mik/udi)
370 Napi Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Jumat 25-12-2020,07:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-10-2026,23:23 WIB
Dari Pekarangan Sempit Jadi Sumber Pangan, Warga Pagesangan Panen Lele 50 Kg
Jumat 16-10-2026,02:00 WIB
PN Gresik Tunda Eksekusi Lahan Lelang 2,7 Hektare di Bungah, Akses Masuk Terhalang
Jumat 16-10-2026,06:49 WIB
Krisis Air Bersih di Ngawi, Kanang Salurkan 10.000 Liter Air untuk Warga Desa Ngancar
Kamis 15-10-2026,20:42 WIB
Pemkot Surabaya Tak Larang Edukasi Mainan Tradisional, Atur Penggunaan Trotoar CFD Tunjungan
Jumat 16-10-2026,01:00 WIB
Polres Gresik Razia Miras dan Narkoba di Dua Lokasi, 30 Orang Negatif Tes Urine
Terkini
Jumat 16-10-2026,19:51 WIB
Potong Jalur untuk Putar Balik, Pemotor Patah Kaki Dihantam Tronton di Lamongan
Jumat 16-10-2026,19:40 WIB
Wapres Gibran Resmikan Stadion Olahraga hingga Dorong Santri Darullughah Wadda'wah Kuasai AI
Jumat 16-10-2026,19:40 WIB
Kodam V/Brawijaya Amankan Kunjungan Wapres Gibran di Sidoarjo dan Pasuruan
Jumat 16-10-2026,19:31 WIB
Muncul Banner di Sudut Kota "Nakoba Jebakan Kematian"
Jumat 16-10-2026,19:28 WIB