Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 370 WBP berstatus narapidana mendapatkan remisi. Dua di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.Pemberian remisi itu diberikan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2020. Tentunya remisi ini menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Para narapidana yang mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. "Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Krismono, Kamis (24/12/2020). Pria asal Yogyakarta itu mengatakan bahwa karena bersifat khusus, Remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai hari raya Natal tahun 2020 ini. Selain Natal remisi khusus keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek. “Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas/ rutan,” katanya. Kadiv Pemasyarakatan Hanibal menambahkan bahwa banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. "Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2020 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Hanibal. Hanibal melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. "Sehingga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik," tutupnya. Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan. (mik/udi)
370 Napi Dapat Remisi Natal, 2 Langsung Bebas
Jumat 25-12-2020,07:51 WIB
Reporter : Syaifuddin
Editor : Syaifuddin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 27-06-2026,12:31 WIB
Sidang ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (2): Polemik Umrah Gratis Mencuat, Maidi Minta Hery Tawang Dihadirkan
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB
Yuni Shara Rayakan 35 Tahun Berkarya Lewat Konser 3553 di Surabaya
Sabtu 27-06-2026,10:59 WIB
Survei Litbang Kompas Jadi Hadiah Terindah HUT ke-80 Polri
Sabtu 27-06-2026,10:11 WIB
WTS Putat Jaya Surabaya Dibunuh, Pelaku Diduga Teman Kumpul Kebonya
Sabtu 27-06-2026,11:19 WIB
Rayakan Hari Jadi ke-1, KKMP Kedungdoro Gelar Gebyar Pasar Rakyat
Terkini
Minggu 28-06-2026,07:56 WIB
Mengetuk Pintu Langit Lewat Senyum Anak Yatim, Konsistensi Satu Dekade GSB Jember Menyebar Kebaikan
Minggu 28-06-2026,06:59 WIB
Wali Kota Mojokerto Ajak Finalis Duta Wisata Gus Yuk Jadi Wajah Kota dan Pewaris Semangat Majapahit
Minggu 28-06-2026,06:53 WIB
Sidang Ke-3 Kasus Maidi Madiun Cs (3): Sumarno Mengaku Tidak Pernah Serahkan Uang CSR PT Berkah Pada Maidi
Sabtu 27-06-2026,21:14 WIB
Turnamen Kapolres Kediri Kota Padel Cup 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Silaturahmi dan Prestasi
Sabtu 27-06-2026,21:01 WIB