Lumajang, Memorandum.co.id - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq didampingi Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Achmad Syaifuddin mengikuti acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Penanganan Covid-19 Tahun 2020 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Timur secara virtual di Panti PKK Lumajang, Rabu (23/12/2020). Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Timur, Joko Agus Setyono menyampaikan, penyampaian laporan hasil pemeriksaan ini untuk memenuhi ketentuan Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, yang mewajibkan BPK untuk menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD, bupati dan wali kota. Joko Agus Setyono juga mengungkapkan, pada semester II Tahun Anggaran 2020, BPK perwakilan Prov Jatim telah melaksanakan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Pemda di Jawa Timur yang kemudian pihaknya menyerahkan LHP kepada DPRD dan Pemda yang diperiksa. "Adapun LHP yang kami serahkan adalah, yang pertama LHP Kinerja Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Jombang dan Pasuruan, kedua LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020 kepada 6 Pemda yaitu Kabupaten; Lumajang, Malang, Ngawi, Probolinggo, Tulungagung dan Kota Surabaya, yang ke tiga adalah LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah dan Infrastruktur Tahun Anggaran 2020 kepada Pemerintah Kabupaten Bojonegoro," ungkapnya. Dari hasil pemeriksaan, Ia menerangkan bahwa Pemda yang diperiksa telah melakukan upaya dan pencapaian dalam kinerja atas penanganan Covid-19, pencapaiannya Pemda telah melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelayanan kesehatan serta dalam pengendalian dan pencegahan infeksi Covid-19. Dari berbagai pencapaian hal tersebut, BPK mengapresiasi atas seluruh upaya dan keberhasilan yang telah dilaksakan oleh Pemda. "Kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19, pencapaiannya yaitu Pemda telah membentuk gugus tugas atau satgas pencegahan penanganan Covid-19 di daerah setempat, serta telah memberikan bantuan sosial untuk menekan munculnya dampak sosial," terangnya. Lebih lanjut Joko Agus Setyono berharap atas peran serta pemerintah dan DPRD dalam menindak lanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, yakni untuk membantu kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kepentingan sesungguhnya atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (*/Ani)
Bupati Lumajang Terima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK secara Virtual
Rabu 23-12-2020,19:41 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 26-01-2026,16:22 WIB
Kunci Adaptasi Cepat Pedro Matos Bersama Pemain Persebaya
Senin 26-01-2026,15:45 WIB
Targetkan 284 Titik, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Nganjuk Terganjal Standarisasi Lahan
Senin 26-01-2026,19:01 WIB
Tepis Isu Perampasan Hak, DPRD Surabaya: Sengketa Kakek Wawan Murni Hukum, Bukan Program MBG
Senin 26-01-2026,11:10 WIB
APBD 2027 Kota Madiun Difokuskan Akselerasi Visi Akhir RPJMD, Ekonomi Hijau Jadi Penopang Utama
Senin 26-01-2026,17:37 WIB
Remehkan Panggilan Sidang, Majelis Hakim Perintahkan JPU Panggil Paksa Kadisdik Jatim Aries Agung Peawai
Terkini
Selasa 27-01-2026,10:34 WIB
Tak Cukup Sekadar Jualan, Pasar Tradisional Surabaya Didorong Jadi Wisata Tematik
Selasa 27-01-2026,10:31 WIB
Pemkab Jombang Inventarisasi Aset Empat Kelurahan, Disiapkan Lokasi KDMP
Selasa 27-01-2026,10:27 WIB
Raperda Hunian Layak Masuk Finalisasi, Haramkan Kos Harian, Ruko Jadi Kos Siap-siap Disegel
Selasa 27-01-2026,10:18 WIB
KUHP Baru, Penadah Bisa Dikenakan Pidana Denda Hingga Rp500 Juta
Selasa 27-01-2026,10:08 WIB