Gresik, Memorandum.co.id - Jelang perayaan natal dan tahun baru 2021 (Nataru), Polres Gresik menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) dan operasi yustisi kepada pengendara di jalan raya, Jumat (18/12/2020) malam. Polisi melakukan pemeriksaan barang bawaan dan disiplin protokol kesehatan setiap pengendara. Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto mengatakan, sebanyak 30 personil gabungan TNI-Polri dan Satpol PP diterjunkan dalam giat tersebut. Tujuannya untuk memberikan efek jera terhadap masyarakat yang membandel tidak disiplin protokol kesehatan sesuai Inpres 6/2020, Perda Gubernur Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020. Terkait pelanggaran protokol kesehatan yang diutamakan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang ketahuan melanggar diberi sanksi langsung di tempat. "Selain pelaksanaan operasi yustisi, giat ini sekaligus operasi pemeriksaan barang bawaan pengendara khususnya bahan peledak, narkoba dan miras. Selain itu penyaringan kelompok yang akan berangkat ke Jakarta," kata Kapolres Gresik, Sabtu (19/12/2020). Hasilnya, sebanyak lima orang yang tidak mengenakan masker mendapat teguran tegas dari petugas. Dari jumlah tersebut, ada yang membawa masker namun tidak sesuai ketentuan. "Sedangkan dari hasil pemeriksaan barang bawaan, satu orang disanksi tindak pidana ringan karena kedapatan membawa satu liter botol miras serta tidak mengenakan masker," papar mantan Kapolres Ponorogo. Melalui giat ini, Polres Gresik berharap kesadaran masyarakat untuk menaati protokol kesehatan covid-19 dapat meningkat. Di sisi lain perayaan natal dan tahun baru bisa berjalan aman dan nyaman.(and/har)
Cipkon Jelang Nataru, Polres Gresik Razia Pengendara
Sabtu 19-12-2020,08:27 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :